Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Sempat Terima Upah, Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), harus rela mendekam selama 9 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain penjara, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar  atau setara dengan 4 bulan penjara. 
 
Hukuman ini pastinya menyisakan penyesalan tersendiri bagi terdakwa. Bagaimana tidak, dia menerima tawaran seorang bandar bernama Kupit (DPO) untuk menjadi tukang tempel sabu dan ekstasi dengan upah Rp50 ribu per alamat. Namun hingga detik dia ditangkap polisi, belum ada sepeser pun Kupit memberi upahnya. 
 
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Terdakwa I Nyoman Ardika sudah divonis hakim 9 tahun penjara. Terdakwa mendapat potongan hukuman 3 tahun dari tuntutan 12 tahun Jaksa," kata Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi pada Minggu (12/9). 
 
Dalam putusan majelis hakim, kata Dewi, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif JPU yakni Pasal 1114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena kami dan terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Diketahui, petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram netto. 
 
Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp 50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. "Terdakwa tidak pernah bertemu (Kupit Als Sakit Jiwa) yang terdakwa tahu berada di Lapas. Namun, terdakwa tidak tahu di Lapas mana dia berada," ujar JPU yang mengutip keterangan terdakwa dalam persidangan. 
 
Barang bukti yang disita dari terdakwa merupakan sisa dari yang telah diedarkan. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mengedarkan 5 paket sabu dengan modus tempel di tempat umum yakni di Jalan Cokroaminoto, dan 2 paket ekstasi di Jalan Mahendradata, dan Jalan Buluh Indah. Dari pekerjaannya ini, terdakwa belum mendapat upah sepeser pun dari Kupit. 
wartawan
VAL
Category

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.