Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bencana Longsor, Gubernur Koster: Biaya Rumah Sakit Ditanggung Pemerintah

Bali Tribune / BESUK - Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra didampingi Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta membesuk korban selamat longsor di RSU Bangli, Minggu (17/10).
balitribune.co.id | BangliGubernur Bali, I Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra didampingi Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta membesuk dua korban yang selamat dari longsor di Banjar Cemara Landung, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani Bangli yang dirawat di RSU Bangli, Minggu (17/10). Gubenur Koster memastikan jika korban akan mendapat santunan dari pemerintah provinsi Bali. 
 
Sementara itu dalam rombongan tersebut turut serta Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster, Anggota DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama. Kemudian Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. 
 
Adapun dua korban yang selamat dari longsor di Banjar Cemara Landung yakni  Ni Made Mudawati, 50 dan Putu Nova Novita Sari,18. Selain itu Gubernur sempat membesuk korban gempa yang juga dirawat di RSU. Pasien tersebut Ni Wayan Sunadi asal Desa Suter Kecamatan Kintamani. 
 
Gubernur Koster mengatakan untuk korban longsor sudah ditangani dan mendapat perawatan medis. Kemudian untuk pembiayaan di rumah sakit ditanggung pemerintah. "Biaya perawatan sudah gratis," ujarnya. 
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi akan memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 10 Juta. Kemudian untuk rumah rusak akibat longsor, nantinya juga akan dialokasikan bantuan. "Perbaikan dilakukan pemilik, namun nanti akan kami bantu juga," jelas Gubenur asal Desa Sembiran Buleleng ini. 
 
Direktur RSU Bangli, dr Nyoman Arsana mengatakan kondisi pasien korban longsor berangsur membaik. Untuk korban ibu dan anak yakni Made Mudawati dan Putu Nova Novita Sari lebih stabil. Sedangkan untuk pasien Ni Wayan Sunadi direncanakan akan pulang pada Senin (18/10). "Pasien (Wayan Sunadi) besok sudah bisa dipulangkan," jelasnya. 
 
Disisi lain, Pihak keluarga Made Mudawati yakni I Nengah Tambun mengucapkan terima kasih dukungan semua pihak. Bahkan Gubernur dan jajaran menyempatkan diri untuk mengunjungi kerabatan yang terbaring di RSU. "Kami berterima kasih atas dukungnya kepada keluarga kami," ungkapnya.
wartawan
SAM
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.