Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bencana Longsor, Gubernur Koster: Biaya Rumah Sakit Ditanggung Pemerintah

Bali Tribune / BESUK - Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra didampingi Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta membesuk korban selamat longsor di RSU Bangli, Minggu (17/10).
balitribune.co.id | BangliGubernur Bali, I Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra didampingi Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta membesuk dua korban yang selamat dari longsor di Banjar Cemara Landung, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani Bangli yang dirawat di RSU Bangli, Minggu (17/10). Gubenur Koster memastikan jika korban akan mendapat santunan dari pemerintah provinsi Bali. 
 
Sementara itu dalam rombongan tersebut turut serta Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster, Anggota DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama. Kemudian Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. 
 
Adapun dua korban yang selamat dari longsor di Banjar Cemara Landung yakni  Ni Made Mudawati, 50 dan Putu Nova Novita Sari,18. Selain itu Gubernur sempat membesuk korban gempa yang juga dirawat di RSU. Pasien tersebut Ni Wayan Sunadi asal Desa Suter Kecamatan Kintamani. 
 
Gubernur Koster mengatakan untuk korban longsor sudah ditangani dan mendapat perawatan medis. Kemudian untuk pembiayaan di rumah sakit ditanggung pemerintah. "Biaya perawatan sudah gratis," ujarnya. 
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi akan memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 10 Juta. Kemudian untuk rumah rusak akibat longsor, nantinya juga akan dialokasikan bantuan. "Perbaikan dilakukan pemilik, namun nanti akan kami bantu juga," jelas Gubenur asal Desa Sembiran Buleleng ini. 
 
Direktur RSU Bangli, dr Nyoman Arsana mengatakan kondisi pasien korban longsor berangsur membaik. Untuk korban ibu dan anak yakni Made Mudawati dan Putu Nova Novita Sari lebih stabil. Sedangkan untuk pasien Ni Wayan Sunadi direncanakan akan pulang pada Senin (18/10). "Pasien (Wayan Sunadi) besok sudah bisa dipulangkan," jelasnya. 
 
Disisi lain, Pihak keluarga Made Mudawati yakni I Nengah Tambun mengucapkan terima kasih dukungan semua pihak. Bahkan Gubernur dan jajaran menyempatkan diri untuk mengunjungi kerabatan yang terbaring di RSU. "Kami berterima kasih atas dukungnya kepada keluarga kami," ungkapnya.
wartawan
SAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.