Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tauka Ditahan

korupsi
Tersangka I Gede Astawa saat hendak dibawa ke Lapas Karangasem.

Amlapura, Bali Tribune

Pelaksana Tugas Bendesa Adat Tauka, Kecamatan Abang, I Gede Astawa (46) kembali dijebloskan ke Lapas Karangasem Rabu (18/5), lantaran diduga menggelapkan dana bansos Pemprov Bali tahun 2011 dan bansos Pemkab Karangasem (2013) senilai total Rp226 juta.

Ironisnya, mantan pegawai kontrak sebagai sopir di DPRD Karangasem ini, baru saja bebas dari menjalani tahanan di Lapas Karangasem karena menggelapkan uang PDAM. Saat dijemput oleh jaksa Kejari Amplapura, I Gede Astawa tampak sempat tersenyum sebelum memasuki mobil milik kejaksaan selanjutnya digiring ke Lapas Karangasem.

Astawa diputuskan ditahan oleh Kejari Amlapura setelah berkas perkara kasus korupsi yang dilakukannya tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Ia bersama alat bukti kasus korupsi sudah diserahkan oleh penyidik Polres Karangasem, dan tersangka langsung ditahan oleh Kejari Amlapura.

Selama penyidikan berlangsung, tersangka Gede Astawa memang tidak ditahan oleh Polres Karangasem, karena selama proses berlangsung tersangka cukup kooperatif. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Amlapura bersama alat buktinya, pihak Kejari memilih menahan tersangka untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

 Untuk diketahui, sebelum kasus korupsi yang melibatkan tersangka ini dilaporkan warga Tauka ke Polres Karangasem, tersangka menjabat sebagai Plt Bendesa Adat Tauka sekaligus bendahara desa adat setempat.

Tahun 2011, Desa Adat Tauka mendapatkan dana bansos dari Pemprov Bali. Dana tersebut dipegang tersangka sebagai bendahara, namun melihat uang yang cukup besar itu membuat tersangka gelap dan nekat menyelewengkan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi dan sebagian dihamburkan untuk main judi togel dan ceki.

 Dalam sebuah paruman yang intinya meminta pertanggung jawaban tersangka, yang saat itu sebagai bendesa adat dan bendahara, warga mempertanyakan penggunaan dana bansos itu dan tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang ratusan juta karena sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Bansos senilai Rp226 juta itu, sesuai dengan proposal yang diajukan warga sejatinya untuk pembangunan Pura Dalem, namun kenyataannya yang ada hanya sebuah bangunan Bale Gambang senilai Rp50 juta, sedangkan sisanya menguap entah ke mana.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat I hurup b, UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 3 ayat I undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono, kepada wartawan kemarin membenarkan terkait penahanan tersangka. Tersangka ditahan atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp226 juta, dan dari jumlah itu yang bisa dipertanggung jawabkan tersangka hanya Rp105 juta.

“Dari total bansos yang diterima, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp105 juta, sisanya dipakai tersangka sendiri. Dan dari keterangan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan upacara, main judi togel dan ceki,” tegas Bekti Wicaksono.

Dalam waktu dekat ini, kasus tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar, dan terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah menunjuk lima orang jaksa untuk mengawal kasus ini.

wartawan
redaksi
Category

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.