Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tauka Ditahan

korupsi
Tersangka I Gede Astawa saat hendak dibawa ke Lapas Karangasem.

Amlapura, Bali Tribune

Pelaksana Tugas Bendesa Adat Tauka, Kecamatan Abang, I Gede Astawa (46) kembali dijebloskan ke Lapas Karangasem Rabu (18/5), lantaran diduga menggelapkan dana bansos Pemprov Bali tahun 2011 dan bansos Pemkab Karangasem (2013) senilai total Rp226 juta.

Ironisnya, mantan pegawai kontrak sebagai sopir di DPRD Karangasem ini, baru saja bebas dari menjalani tahanan di Lapas Karangasem karena menggelapkan uang PDAM. Saat dijemput oleh jaksa Kejari Amplapura, I Gede Astawa tampak sempat tersenyum sebelum memasuki mobil milik kejaksaan selanjutnya digiring ke Lapas Karangasem.

Astawa diputuskan ditahan oleh Kejari Amlapura setelah berkas perkara kasus korupsi yang dilakukannya tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Ia bersama alat bukti kasus korupsi sudah diserahkan oleh penyidik Polres Karangasem, dan tersangka langsung ditahan oleh Kejari Amlapura.

Selama penyidikan berlangsung, tersangka Gede Astawa memang tidak ditahan oleh Polres Karangasem, karena selama proses berlangsung tersangka cukup kooperatif. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Amlapura bersama alat buktinya, pihak Kejari memilih menahan tersangka untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

 Untuk diketahui, sebelum kasus korupsi yang melibatkan tersangka ini dilaporkan warga Tauka ke Polres Karangasem, tersangka menjabat sebagai Plt Bendesa Adat Tauka sekaligus bendahara desa adat setempat.

Tahun 2011, Desa Adat Tauka mendapatkan dana bansos dari Pemprov Bali. Dana tersebut dipegang tersangka sebagai bendahara, namun melihat uang yang cukup besar itu membuat tersangka gelap dan nekat menyelewengkan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi dan sebagian dihamburkan untuk main judi togel dan ceki.

 Dalam sebuah paruman yang intinya meminta pertanggung jawaban tersangka, yang saat itu sebagai bendesa adat dan bendahara, warga mempertanyakan penggunaan dana bansos itu dan tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang ratusan juta karena sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Bansos senilai Rp226 juta itu, sesuai dengan proposal yang diajukan warga sejatinya untuk pembangunan Pura Dalem, namun kenyataannya yang ada hanya sebuah bangunan Bale Gambang senilai Rp50 juta, sedangkan sisanya menguap entah ke mana.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat I hurup b, UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 3 ayat I undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono, kepada wartawan kemarin membenarkan terkait penahanan tersangka. Tersangka ditahan atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp226 juta, dan dari jumlah itu yang bisa dipertanggung jawabkan tersangka hanya Rp105 juta.

“Dari total bansos yang diterima, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp105 juta, sisanya dipakai tersangka sendiri. Dan dari keterangan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan upacara, main judi togel dan ceki,” tegas Bekti Wicaksono.

Dalam waktu dekat ini, kasus tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar, dan terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah menunjuk lima orang jaksa untuk mengawal kasus ini.

wartawan
redaksi
Category

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9.248 Kursi SD Negeri di Denpasar Siap Diperebutkan

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai mensosialisasikan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026, Minggu (26/4/2026). Tahun ini, tersedia kuota sebanyak 9.248 siswa yang tersebar di 166 SD negeri di seluruh wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Buka Ruang Kritik bagi 22 BEM se-Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar membuka ruang dialog terbuka bersama aktivis mahasiswa dalam acara bertajuk "Dengar Mahasiswa" di Graha Sewakadarma, Jumat (24/4/2026). 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, menerima langsung aspirasi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 22 perguruan tinggi se-Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Saat Memancing, Jenazah Nyoman Rame Ditemukan Mengapung di Perairan

balitribune.co.id I Semarapura - Upaya pencarian korban hilang saat memancing di perairan Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 25 April 2026, jenazah korban atas nama I Nyoman Rame (48) berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim Basarnas bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.