Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tista Tersangka, Krama: Sarat kepentingan, Sebabkan Disharmonisasi

Bali Tribune / MENDATANGI - Krama Desa Adat Tista mendatangi Kejari Buleleng terkait penetapan Bendesa Adat Nyoman Supardi dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BKK Provinsi Bali, Rabu (4/10)

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah elemen dan prajuru Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (4/10) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka didampingi oleh Ketut Yasa dari LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarak) Buleleng dan aktivis hukum dan sosial Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka untuk menemui pihak kejaksaan pascapenetapan Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi MP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa (40) sebagai tersangka korupsi.

Beberapa pengurus/prajuru Desa Adat Tista yang ikut datang ke kejaksaan diantaranya Jro mangku Ngurah Pertama, Jro Mangku Desa Gede Sunu, Wakil Desa Adat Tista Putu Sentana dan Klian Banjar Adat Dajan Rurung Ketut Sudarna. Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto menemui krama diruang pertemuan untuk melakukan dialog.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi dialog dan terungkap beberapa hal yang terjadi di desa adat setempat sebelum dan pascapenetapan Nyoman Supardi dijadikan tersangka dalam kasus penyalah gunaan keuangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2021. Ketut Yasa dari LSM Jarak meminta agar kasus hukum yang menjerat Nyoman Supardi dilihat secara lebih jernih mengingat kasus tersebut sarat dengan muatan kepentingan yang berimbas adanya disharmonisasi di Desa Adat Tista.

Bahkan disebutkan, proses hukum atas dana BKK tahun 2015-2021 telah melalui proses pertanggungjawaban intern desa adat yang dilaporkan melalui rapat/paruman desa adat dan dianggap tidak ada persoalan.

“Oknum pelapor berkali-kali diundang dalam paruman namun selalu tidak hadir setiap kali di undang. Dan ini menjadi aneh ketika kasus yang seharusnya telah selesai dalam laporan pertanggungjawaban desa adat tiba-tiba menjadi persoalan hukum,” kata salah satu jubir Desa Adat Tista.

Sedangkan Wakil Desa Adat Tista Putu Sentanu mengatakan, seharusnya pendekatan terhadap kasus ini menggunakan pola persuasif untuk tegaknya desa adat. Terlebih ada hasil paruman yang menyatakan menerima laporan keuangan.

“Ada paruman lagi menyatakan dibenarkan uang pendonasi sebesar Rp 120 juta di sumbangkan kembali untuk menjadi kas  desa dan diterima dalam paruman desa adat. Kemudian surat berita acara terakhir disetujui membuat pernyataan damai demi ajegnya desa adat sehingga dapat melaksanakan kegiatan adat yang paling urgent adalah demi dapatnya menjalankan ibadah persembahyangan dikala melaksanakan Yadnya upacara pujawali ini sebenarnya menjadi harapan utama Krama desa adat Tista,” ucapnya.

Katanya lebih lanjut bukan penyelesaian secara hukum karena diyakini penyelesaian hukum justru akan membuat desa adat menjadi runyam, ketegangan semakin menajam bahkan dendam akan berkepanjangan akan menjadi warisan yang tidak baik secara turun temurun.

“Dimohon semua pihak untuk perduli terhadap permasalahan desa kami ini, karna bukti riiil sekarang ini desa kami sudah vakum, tidak dapat melaksanakan ritual yadnya dan prajuru tidak mau lagi memohon bantuan BKK, sungguh memprihatinkan,” ucapnya.

Usai pertemuan, Ketut Yasa mengatakan, kehadiran krama dan parjuru adat Desa Tista selain menyampaikan hasil paruman agar persoalan hukum dikembalikan ke desa adat untuk diselesaikan secara adat. Jikapun tidak bisa, katanya, hasil paruman itu dijadikan pertimbangan penyelesaian proses hukum agar Desa Adat Tista kembali damai.

“Jangan sampai kasus ini masuk keranah hukum terus terjadi pembelahan dan dendam turun temurun antar krama. Padahal Desa Adat Tista sangat kecil hanya 143 KK lagi terpecah kita menjadi kasihan,” kata Yasa.

Apalagi kasusnya nyantol di kejaksaan nyaris setahun sehingga berdampak pada pelaksanaan upacara adat dan piodalan di kahyangan tiga yang stagnan hingga saat ini.

”Kegiatan di desa menjadi lumpuh. Apalagi sampai ada proses pidana karena sebagian besar krama desa adat mendukung bendesa adatnya,” ucap Yasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH mengatakan, kehadiran krama memang untuk menyampaikan hasil paruman tertanggal 26 September 2023 yang menyebut akan ada agenda upacara serta terkait proses hukum Bendesa Adat Nyoman Supardi.

“Ada penyampaian dari hasil paruman agar proses hukumnya diserahkan ke desa adat untuk diselesaikan oleh desa adat,” ujar Alit Ambara.

Sedangkan proses hukum dugaan penyalah gunaan dana BKK menurut Alit Ambara sudah menetapkan dua tersangka dan dalam waktu dekat proses pemberkasannya dapat dirampungkan.

“Kasus ini murni hukum dan tidak ada intervensi dari pihak manapun apalagi dari oknum di kejaksaan. Ini murni proses penegakan hukum, transparan dan terbuka,” imbuhnya.

Alit Ambara berharap selama dilakukan proses hukum, Desa Adat Tista tidak terbelah bahkan TIDAK memantik adanya pengelompokan di masyarakat.

”Kami tidak berharap seperti itu. Serahkan pada kami sebagai aparat penegak hukum dan akan ditangani secara proporsinoal dan profesional,” tandasnya.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Buleleng telah menetapkan Bendesa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi MP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa (40) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta lebih.

Atas tudingan menyelewangkan dana desa adat itu, Nyoman Supardi membantahnya. Ia mengaku menjabat bendesa sejak tahun 2015 tidak sekalipun melakukan perbuatan melawan hukum terlebih melakukan penyimpangan keuangan. Pensiunan anggota polisi berpangkat Kompol itu mengaku selama ini mendedikasikan diri sebagai bendesa dengan semangat mengabdi. 

wartawan
CHA
Category

SPMB SD dan SMP Dimulai, Disdikpora Denpasar Siapkan 18 Posko Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Denpasar akan dimulai Senin, 22 Juni 2026. Terkait pelaksanaan SPMB ini, telah disiapkan sebanyak 18 posko layanan SPMB. Satu posko berada di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar dan 17 posko berada di masing-masing SMP Negeri. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Wisata Berbasis Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 'Dharma Santi Mahotsava' 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen dalam mendukung promosi destinasi wisata sekaligus pelestarian budaya lokal terus diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut tampak melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang membuka pelaksanaan Parade Gebogan dan Baleganjur Dua Destinasi Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali Tahun 2026 yang digelar di Bamboo Stage The Blooms Bali, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Limbah Air Viral di Media Sosial, Dinas PUPR Denpasar Lakukan Pengecekan di Pantai Segara Sanur

balitibune.co.id I Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Denpasar menyikapi video viral di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah ke laut di kawasan Pantai Segara Sanur. Pengecekan langsung di lapangan telah dilakukan untuk memastikan kondisi riil dari saluran drainase tersebut pada Minggu (21/6).

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Fiber Optik Semrawut, Bupati Satria Tegaskan Bakal Tindak Provider Nakal

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik liar dan semrawut yang kian meresahkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penataan Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Klungkung, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urus Bojog Ngeleb, Wakil Ketua DPRD Bali Kresna Budi Turun Tangan Hubungi 110

balitribune.co.id I Singaraja - Menjadi wakil rakyat ternyata tidak selalu berkutat pada urusan kebijakan dan pemerintahan. Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi bahkan harus turun tangan membantu warga yang panik karena Bojog (monyet) peliharaannya ngeleb (lepas), karena dikhawatirkan membahayakan lingkungan (tetangga) sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.