Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bengkel Dibobol, Brangkas Berisi Rp 60 Juta Raib

Bali Tribune/ PERIKSA - Aparat kepolisian melakukan identifikasi bengkel sepada Motor Edie Arta dibobol maling.



balitribune.co.id | Singaraja - Sebuah bengkel sepeda motor di kawasan jalan raya Seririt-Singaraja, di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, dibobol maling, Sabtu  (15/1/2022) dini hari. Pelaku pencurian mengobrak-abrik isi bengkel sepeda motor Edie Arta dengan menggondol brankas dan sejumlah spare part motor.

Polisi yang datang ke TKP melakukan pemeriksaan sejumlah barang dan jejak yang ditinggalkan pelaku. Informasi menyebutkan, pelaku diduga beraksi dari bagian belakang bengkel yang bersebelahan dengan areal persawahan. Dengan mengambil tangga milik warga sekitar, pelaku naik ke lantai dua dengan terlebih dahulu merusak kamera CCTV di tempat itu serta jendela berteralis.

Didukung suasana bengkel terbesar di Kota Seririt yang tanpa penjagaan, pelaku dengan leluasa masuk lantai bawah toko. Pelaku sempat memacahkan pintu kaca setebal 5 cm sebelum menggondol sejumlah spare part dan uang dilaci meja kasir serta merusak tempat menyimpan braknks sekaligus menggondol brangkasnya yang berusi uang tunai Rp 60 juta.

Salah seorang saksi Gede Aria Pangestu (21), karyawan bengkel yang pertama, menyaksikan bengkel tempatnya bekerja dibobol maling. Menurutnya,sekitar pukul 07.20 wita yang membuka pintu roling dor  dan melihat pintu kaca sudah dalam kondisi pecah berantakan. Melihat kondisi itu dia pun melaporkan peritiwa itu kepada kepala bengkel bernama Made Buda Asrama (44) dan selanjutnya meneruskan laporan kepada aparat kepolisian di Polsek Seririt. “Saat membuka pintu roling dor saya kaget melihat pintu kaca pecah. Kemudian saya cek ke lantai dua dan menemukan jendela bagian belakang sudah dijebol. Kamera CCTV dirusak, dari durasi rekaman sebelum dirusak menunjukkan waktu pukul 24.00 wita,” ujarnya.

Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pembobolan bengkel tersebut.Menurutnya,pelaku menggunakan tangga milik warga sekitar untuk naik ke lantai dua dari belakang bengkel yang masih areal persawahan. “Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan personil dari Inafis juga sudah melakukan olah TKP dengan melakukan identifikasi terhadap jejak yang ditinggalkan pelaku pencurian,” terang Kompol Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Minggu (16/1/22).

Sejumlah kerugian diderita pemilik bengkel dengan raibnya kotak brangkas berisi uang tunai sebanyak Rp 60 juta serta uang yang tersimpan di meja kasir sebanyak Rp 2 juta serta sejumlah spare part ikut dibawa pencuri.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.