Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bentuk Kepedulian di Tengah Covid-19 BMPD Bali Salurkan Bantuan ke RSUD Klungkung

Bali Tribune / BPMD - Penyerahan bantuan dari BMPD di RSUD Klungkung.

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian di Tengah Pandemi Covid-19, Badan Musyawarah Perwakilan Daerah (BMPD) Provinsi Bali bersama dengan Anggota DPR RI, Direktur Utama BPD Bali, dan perwakilan Perhimpunan Buddha menyerahkan bantuan kepada RSUD Klungkung. BMPD Bali menyerahkan sebanyak 5.727 buah Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari 125 baju hazmat, 5.000 buah sarung tangan, dua thermogun, dan 600 buah masker medis pada hari, Rabu (15/4).

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang sekaligus merupakan Ketua BMPD Provinsi Bali, Trisno Nugroho, didampingi oleh pengurus BMPD Provinsi Bali lainnya di area parkir RSUD Klungkung. Penyerahan bantuan diterima langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dengan didampingi oleh Direktur Utama RSUD Klungkung, dr. I Nyoman Kesuma MPH. 

"ini merupakan bentuk kepedulian perbankan Provinsi Bali kepada tim medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Selain itu, juga diharapkan pemberian bantuan ini dapat menggugah para donatur lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Klungkung secara khusus dan Bali pada umumnya," ujar Trisno Nugroho.

Bupati Klungkung menyampaikan terima kasih atas kepedulian perbankan di Provinsi Bali. Dalam kesempatan itu juga, Bupati mengharapkan pelaku-pelaku usaha lainnya yang selama ini berusaha di Bali hendaknya dapat berkontribusi nyata untuk meringankan beban sesama kita yang sedang berjuang sehingga diharapkan proses penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya diharapkan agar ekonomi Bali dapat segera pulih.

Pada waktu yang sama BPD Bali juga menyerahkan bantuan 1500 APD yang terdiri dari sarung tangan dan baju pelindung diri lengkap. Selain itu, Anggota DPR RI Komisi IV I Nyoman Parta, juga menyerahkan 100 unit alat rapid-test, masker, dan hand sanitizer dari Perhimpunan Buddha sebagai perwakilan dari masyarakat. 

Di akhir acara, Direktur Utama RSUD Klungkung, didampingi oleh Bupati Klungkung dan seluruh donatur melepas pulang satu orang pasien corona yang telah dinyatakan sembuh setelah 18 hari di karantina. Dengan demikian, total pasien corona yang dinyatakan sembuh di RSUD Klungkung tercatat sejumlah dua orang.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.