Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beraksi di 8 Lokasi, Spesialis Buka Paksa Pintu Mobil Dibekuk

Bali Tribune/Tersangka spesialis buka pintu mobil dan barang bukti

Balitribune.co.id | Denpasar - Berakhir sudah petualangan Pitono Mulyo (28) di dunia kejahatan. Spesialis buka paksa pintu mobil lalu mengambil barang - barang milik korban ini dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali, di Pelabuhan Benoa, Kamis (27/3) pukul 19.00 Wita. Kepada petugas ia mengaku beraksi di 8 lokasi di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penangkapan pelaku ini berkat laporan salah seorang korban bernama I Gusti Ayu Satriani Aryawangsa (55) dengan nomor laporan polisi; LPB/72/II/2019/Bali/SPKT Polda Bali, Tanggal 7 Februari 2019. Dalam laporannya, perempuan asal Singaraja ini mengaku tas yang dibawanya dirampas penjahat di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Selatan.

Satriani yang beralamat di Perum Candra Asli, Biaung Kesiman, Denpasar Timur dijambret pada 7 Februari 2019 pukul 14.33 Wita. Saat itu, korban mengendarai mobil dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

"Saat berhenti di traffic light depan McDonald’s di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, pelaku membuka paksa pintu mobil kemudian merampas tas korban berisi  sebuah handphone dan uang dua juta rupiah,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (29/3) siang kemarin.

Korban sempat berteriak minta tolong dan beberapa warga sempat berupaya melakukan pengejaran tapi kehilangan jejak. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Sebulan lebih melakukan penyelidikan,  pelaku akhirnya teridentifkasi bernama Pitono Mulyo yang kemudian ditangkap di Pelabuhan Benoa, Kamis (27/3) pukul 19.00 Wita. “Dia ini seorang residivis kasus pembegalan mobil di Surabaya,” tutur Andi Fairan.  

Hasil interogasi, pelaku yang juga asal Surabaya ini mengaku sudah beraksi di 8 lokasi. Ia melakukan jambret mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3738 AX yang kini  diamankan sebagai barang bukti. “Setelah penangkapan, kami menggeledah kosnya di Jalan Pemelisan Sesetan, Denpasar Selatan dan diamankan empat handphone hasil kejahatan,” terang Andi Fairan. 

Pelaku mengawali "karir" kejahatannya di Bali pada akhir tahun 2018. Ia menjambret seorang korban dan berhasil mengambil sebuah handphone dan uang Rp 500 ribu di Jalan Raya Sunset Road Kuta, Badung (juga dengan cara buka pintu mobil secara paksa). Selanjutnya, pada awal Januari 2019, pelaku melakukan penjambretan sebuah handphone  di Jalan Raya Kuta. Berlanjut di hari yang sama sekitar pukul 01.26 Wita, ia merampas sebuah tas berisi uang dan handphone  di Jalan Raya Legian, Kuta.

Sukses dengan aksinya pada hari itu, ia kembali melakukan kejahatan keesokan harinya pada pukul 21.36 Wita dengan mencuri handphone dan uang Rp 300.000 di Jalan Sunset Road Kuta, Badung. (membuka pintu mobil secara paksa). 

Selanjutnya pada 7 Februari 2019 pukul 14.33 Wita melakukan pencurian handphone dan uang Rp 2.000.000 di Jalan By Pass Sanur ( buka pintu mobil secara paksa). Keesokan harinya,  8 Janurai 2019 pukul 23.00 Wita ia kembali melakukan penjambretan handphone di Jalan Raya Seminyak, Kuta. Masih pada hari yang sama pada pukul 00.00 Wita, pelaku pindah ke Jalan Mertasari Sanur dan menjambret sebuah handphone. Kemudian pada 9 Maret 2019 sekira pukul 17.45 Wita mencuri sebuah handphone  dan uang Rp 200.000 di Jalan Raya Sunset Road Kuta, Badung (buka pintu mobil secara paksa).

"Itu pengakuannya, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain," pungkas Andi.

wartawan
Ray
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.