Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beraksi di Banyak Lokasi Hingga Lupa TKP

Bali Tribune / PENCURIAN - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah di Bali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana.

 

balitribune.co.id | Negara - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah di Bali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku curanmor lintas kabupaten. Barang bukti yang diamankan berupa puluhan sepeda motor yang telah dijual pelaku dengan harga yang sangat murah.

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan belakangan ini. Bahkan kasus pencurian tidak hanya terjadi di Jembrana, namun juga  Pengungkapan kasus ini berawal dari kasus kehilangan sepeda motor yang dialami salah seorang petani I Kade Wiadnyana Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Sepeda motor yang ditinggalkannya ke sawah diparkiran halaman Pura Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara diketahui raib Selasa (28/2) sekitar pukul 09.30.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh di TKP diketahui bahwa pelaku mengarah ke Buleleng sehinggan dilakukan koordinasi dengan Polsek Gerokgak untuk dapat membantu mengamankan pelaku yang dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana tersebut. Anggota Polsek Gerokgak berhasil memonitor pelaku pada Selasa (28/2) sekitar pukul 10.45 Wita melintas di jalan umum dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya tersebut.

Pelaku akhirnya dibekuk di Jalan Umum tepatnya depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima pelaku pada pukul 11.00 Wita. Polisi langsung melakukan pengembangan. Pengembangan pertama Selasa (28/2) daiamakan 1 unit sepeda motor. Pada Rabu (1/3) dini hari Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor. Kamis (2/3) pukul 10.00 Wita Tim bergerak kembali bersama Tim Opsnal Polres Klungkung dan Tim Opsnal Polsek Selat Polres Karangasem hingga Jumat (3/3) pukul 04.00 wita diamakan 19 unit sepeda motor.

Tim Opsnal Polres Jembrana kembali melakukan pengembangan setelah mendapat petunjuk tambahan. Pada Sabtu (4/3) pukul 10.00 wita berhasil aiamankan 6 unit sepeda motor. Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28 unit. Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana dikonfirmasi Minggu (5/3) mengatakan tersangka berinisial IKA (41) Banjar Dinas Margasari, Kel/Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tersebut saat beraksi sengaja menumpang bus untuk mencari sasaran.

“Tersangka beraksi siang hari menyasar tempat-tempat terbuka agar tidak melakukan pengerusakan. Sasarannya adalah sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan. Apabila kocinya tidak nyantol, ia juga memiliki sejumlah kunci palsu,” ungkapnya. Ia menyebut dari 28 unit motor curian tersebut, di Kabupaten Jembrana sebanyak 8 lokasi, 7 lokasi di Kabupaten Klungkung, 2 lokasi di Kabupaten Tabanan dan 9 kendaraan masih pendataan. Pelaku yang menduda tersebut menjual hasil curiannya ke warga di pedesaan dengan harga yang sangat murah.

“Kita masih berkoordinasi dengan Polres-polres yang lain di Bali, karena data-data kendaraan yang kita temukan ini masih dalam proses berkoordinasi dengan pihak lalu lintas. Jadi 9 kendaraan ini masih belum terdata pemiliknya dan TKP, lantaran tersangka ini dikarenakan banyaknya mencuri di beberapa TKP tersangka tidak bisa mengingat. Pelaku langsung menjual kendaraannya sambil minum-minum kepada warga desa dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk minum-minum dan kebutuhan sehari-hari” terangnya.

Ia menyebut pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut pasir ini dijerat dengan Pasal  362 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Pelaku kini mendekan di sel tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya. 

wartawan
PAM
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.