Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berantas Skimming, Dit Reskrimsus Dapat Reward BNI

Bali Tribune / PENGHARGAAN – Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penghargaan kepada Dit Reskrimsus Polda Bali.

balitribune.co.id | DenpasarBank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB dan NTT mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali atas kerjasama dalam menangani kasus skimming. Apresiasi itu diwujudkan dengan memberikan penghargaan (reward), Senin (1/2/2021) di Mapolda Bali.  

Penghargaan itu diserahkan pihak BNI ketika berkunjung ke Mapolda Bali dan diterima Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra SH MSi didampingi Dir Rekrimsus Polda Bali, Kabid Keu Polda Bali dan Kabidkum Polda Bali. Rombongan BNI dipimpin I Gusti Nyoman Dharma Putra yang merupakan Pimpinan Bank Negara Indonesia Wilayah Bali, NTT, dan NTB.

I Gusti Nyoman Dharma Putra menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan rombongan BNI ke Polda Bali yaitu untuk memberikan penghargaan kepada Dit Reskrimsus Polda Bali atas kerja sama yang telah dilakukan dalam penanganan kasus skimming.

“Selain memberikan penghargaan, kedatangan kami ke Mapolda Bali ini juga untuk menyosialisasikan tentang penarikan di ATM tanpa menggunakan kartu utuk mencegah terjadinya kejahatan skimming,” ujar Nyoman Dharma Putra.

Menanggapi hal tersebut Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama yang dijalin BNI dengan Kepolisian, khususnya Polda Bali.

“Dengan adanya pertemuan ini, kami berharap ke depannya dapat meningkatkan kerjasama antara BNI dengan Polda Bali, terutama dalam memberantas kejahatan skimming yang sudah marak terjadi di Pulau Dewata ini,” ujar Kapolda.

Jenderal bintang dua tersebut juga menyampaikan akan menindaklanjuti saran serta masukan yang diberikan oleh Bank Negara Indonesia.

“Polda Bali akan sangat terbuka apabila ada masukan atau saran yang diberikan oleh BNI kepada Polda Bali,” tutupnya.

wartawan
Bernard MB
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.