Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berdayakan PTT sebagai Penjaga Sekolah

Bali Tribune/ I Komang Carles
balitribune.co.id | Bangli - Kasus pencurian yang menimpa dua sekolah di kota Bangli bisa menggambarkanbagimana lemahnya sistem keamanan sekolah. Beberapa sekolah dasar diketahui tidak memiliki petugas jaga malam. Karena terbentur anggaran untuk perekrutan petugas jaga sekolah, maka salah satu jalan yang bisa dilakukan pemerintah yakni memberdayakan para pegawai tidak tetap (PTT). 
 
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, Senin (13/1). Kata Komang Carles, sebagian besar sekolah khususnya untuk tingkat SD tidak memiliki petugas penjaga malam. Kondisi sekolah tanpa pejagaan tentu mempermudah pelaku pencurain melakukan aksinya. “Banyak sekolah tidak memilki penjaga malam, sehingga ruang kosong tersebut dimanfaatkan pelaku pencurian beraksi secara leluasa,” kata politisi darai Demokrat ini.
 
Memang perekrutan khusus  untuk petugas jaga malam tidak mungkin bisa dilakukan saat ini. “Perekrutan tentu membutuhkan anggaran, sementara kondisi keuangan daerah  sangat minim,” ujar Komang Carles. Salah satu jalan yang bisa dilakukan pemerintah yakni memberdayakan Pegawai Tidak Tetap (PTT).  Untuk tenaga PTT  yang diberdayakan  adalah PTT  yang ada di OPD  dengan beban kerja yang minim. “Tenaga PTT yang numplek di salah satau OPD tentu  minim  beban kerja, dari pada mereka minim pekerjaan lebih tepat diberdayakan menjadi petugas penjaga malam sekolah,” jelasnya.
 
Untuk mekanismenya satu sekolah diberikan dua atau tiga tenaga PTT. Dengan jumlah tiga PTT untuk pola  pengaturan kerjanya bisa diterapkan dengan sistem shift.
 
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Bangli, I Wayan Wedana, kejadian yang menimpa dua sekolah tersebut bisa dijadikan pelajaran berharga  bagi sekolah lainnya.  Wayan Wedana tidak menampik kalau banyak sekolah tanpa petugas penjaganya. “Kalau malam hari praktis sekolah kosong, ruang ini tentu dimanfaatkan pelaku pencurian untuk beraksi,” kata politisi asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli ini.
 
Anggota Komisi III ini mengatakan perekrutan  petugas jaga sekolah (waker) tidak mungkin bisa dilakukan saat ini. Untuk mengatisipasi hal serupa  Wayan Wedana meminta agar pihak sekolah menyimpan barang investaris sekolah di tempat yang aman.
wartawan
Agung Samudra
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.