Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berharap Covid-19 Segera Berlalu, Ratusan Tukik Dilepas ke Laut

Bali Tribune/LEPAS TUKIK - Pelepas liaran ratusan tukik di pantai Desa Umeanyar,Seririt hasil penangkaran dan pelestarian penyu berbasis masyarakat.

balitribune.co.id | Singaraja  - Ratusan tukik dilepas ke laut di Pantai Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt. Kabupaten Buleleng. Pelepasliaran tukik sebanyak 760 ekor itu, selain dikaitkan dengan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, juga menjadi sebuah harapan agar Pandemi Covid-19 segera berlalu. 
 
Anggota DPRD Buleleng Kadek Sumardika, Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, Danramil 1609-03/Seririt Kapten Sabar Santoso, Camat Seririt Ketut Aryawan bersama Kepala Desa Umeanyar Putu Edy Mulyana, S.E., dan Kepala Resort KSDA Buleleng Putu Citra Suda Armaya, serta sejumlah pengurus dan pengelola kawasan konservasi Penyu Pantai Umeanyar, ikut melepas anak penyu ke laut periran Bali utara.
 
Tukik yang telah berusia sebulan itu cukup lincah saat dilepaskan ke air dari sebelumnya ditempatkan pada bak penampungan diruang sederhana yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Pokdarwis, Desa Umeanyar. Menurut Ketua Pokdarwis Desa Umeanyar, I Gede Riko Punista Sanjaya, keberadaan kawasan konservasi penyu di pantai Desa Umeanyar berawal 2 tahun silam,saat ditemukan 8 ekor tukik tengah merayap di pasir pantai 18 Agustus 2019 lalu.
 
Oleh masyarakat rencanya 8 ekor tukik itu dibawa ke tempat penangkaran di Desa Pemuteran Gerokgak. Namun urung dilakukan setelah diminta untuk membuat penangkaran sendiri di pantai Umenyar. Dengan pertimbangan melengkapi kawasan konservasi wilayah tengah setelah di sebelah timur ada di pantai Penimbangan,Desa Baktiseraga dan di barat Desa Pemuteran Gerokgak.
 
“Jadilah kami buat lokasi penangkaran penyu dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BKSDA Buleleng.Dan nyatanya kami banyak temukan telur penyu dibeberapa titik lalu dipindahkan ke tempat penangkaran yang kami buat sederhana dibantu dana dari desa,” ujar Gede Riko didampingi Gusti Bagus Cakra Wijaya, Kamis (19/8/2021).
 
Terlebih sebelumnya,kawasan pantai Desa Umeanyar telah ditetapkan menjadi kawasan objek wisata ditambah menjadi daerah konservasi penyu diharap akan menambah daya tarik pantai Desa Umeanyar sehingga layak dikunjungi. ”Semua pihak telah terlibat dalam upaya pelestarian penyu.Semua kami catat dari temuan telor hingga jumlah yang menetas.Dan lokasi penangkaran kami semakin tidak layak mengingat jumlah dan volume kegiatan juga semakin meningkat,” imbuhnya.
 
Kepala Desa Umeanyar, Putu Edy Mulyana, S.E mengatakan,pelepasan tukik sebanyak 760 ekor menyesuaikan dengan tema HUT RI ke 76. Harapanya, jika sudah besar ratusan tukik yang dilepas akan kembali ke pantai Desa Umeanyar untuk kembali melakukan perkembangbiakan di habitatnya semula.
 
Sementara  terkait lokasi penangkaran yang sudah semakin kurang layak, Edy Mulyana mengaku akan segera memindahkan lokasi penangkaran ke tempat yang lebih baik.Bahkan sejumlah pihak telah melakukan kontak untuk melakukan kerjasama diantaranya Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja,namun karena pandemi Covid-19 semua terhenti. “Awalnya dana desa yang semula akan kita gunakan untuk mendanai kegiatan penangkaran,namun karena pandemi banyak anggaran di refocusing.Untuk sementara dipending hingga nanti keadaan membaik,”katanya.
 
Kepala Resort KSDA Buleleng,Putu Citra Suda Armaya mengatakan, telur penyu yang sudah menetas tidak boleh terlalu lama berada dipenangkaran dan segera dilepas liarkan. Armaya juga menyebut, pelepas liaran tukik untuk mengurangi over kapasitas tempat penangkaran. “Hasil penangkaran harus cepat dilepas liarkan untuk dibiarkan hidup dialam secara bebas ini juga untuk memberikan dampak terhadap ekosostem didarat dan dilaut,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.