Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, ASN agar Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Bersama usai sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana, Kamis ( 8/10).
Balitribune.co.id | Negara - Sinergi antara Pemkab Jembrana dengan Kejaksaaan Negeri Jembrana terkait kesadaran hukum terus berlanjut. Setelah kerjasama dalam bantuan hukum melalui pendandatangan nota kesepahaman, kini digelar sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana, Kamis (8/10).
 
Bupati I Putu Artha menyatakan sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Jembrana atas bantuan dan kerjasama yang telah terjalin sehingga dapat diteruskan  dan dilanjutkan kembali dalam program Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di wilayah Kabupaten Jembrana. “Kerjasama ini kita harapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan pengembangan budaya hukum sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum melalui penerangan hukum dan pembinaan hukum sehingga akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) khususnya pada aspek kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku,” ujarnya.
 
Terkait dengan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, menurut Bupati Artha ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan yakni, tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan yang baik serta tata kelola aset. “Upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dari ASN sampai kepada aparat desa dan kelurahan telah sering kita sosialisasikan. Jika semua itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentu tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan program dan kegiatan,” papar Bupati Artha dalam acara yang juga digelar secara virtual dari Executive  Room Kantor Bupati Jembrana tersebut.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet  Suryo Priarto Wibowo mengatakan, sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum ini ditujukan kepada pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Jembrana terutama ASN terkait tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan dan tata kelola aset. Pihaknya mengajak seluruh aparatur pemerintah mengenali hukum dan  menjauhi hukuman. “Dengan kita bisa mengajak para ASN dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, melalui sosialisasi ini mereka akan dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga dengan demikian akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” ujarnya.
 
Khusus untuk para perbekel, Kajari Pipiet Suryo Priarta Wibowo kembali mengingatkan sebagai penerima Alokasi Dana Desa (ADD), apabila ada keraguan dalam mengimplementasikan programnya di desa, para perbekel perlu mendapat pendampingam dari pihak Kejaksaan. “Karena mereka menerima dana desa yang mereka keloloa untuk kepentingan masyarakat desanya, jika ada hal-hal yang dianggap masih meragukan dalam menjalankan programnya di desa, maka pihak kejaksaan perlu melakukan pendampinga,” tandasnya di hadapan Sekda, I Made Sudiada, para Asisten Sekda serta para para Camat se Kabupaten Jembrana. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.