Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berikan Ruang Belajar dan Peka terhadap Potensi Anak Didik

Bali Tribune / TINJAU - Bupati Suwirta saat melakukan peninjauan ke Kantor Disdikpora Klungkung.

balitribune.co.id | SemarapuraDalam rangka mengevaluasi sektor pendidikan di wilayah pedesaan hingga perkotaan, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melaksanakan kunjungan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, Senin (9/5/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Suwirta berpesan agar dibuatkan data mengenai potensi yang dimiliki oleh sektor pendidikan non-formal di Kabupaten Klungkung, sedangkan untuk saat ini yang dimiliki hanya data yang sudah tertangani saja. Hal ini penting agar Pemkab Klungkung dapat mengetahui berapa masyarakat yang belum memiliki kesetaraan dalam pendidikan dan dapat secepatnya dalam mengambil tindakan.

Mengenai kompetensi guru, Bupati Suwirta menyampaikan agar sertifikat kompetensi harus diimbangi dengan kualitas kompetensi, dimana pengakuannya secara formal adalah melalui sertifikat kompetensi, tetapi kualitas daripada guru tersebut harus dijamin dan terukur. Terukur dalam artian prestasi anak didik di sekolah baik akademik maupun non-akademik. Para guru juga diharapkan peka terhadap potensi anak dalam memberikan ruang bagi anak didiknya.

"Saat ini zamannya merdeka belajar, di mana belajar tidak harus secara formal, jadi apapun kegiatan yang mampu meningkatkan kemampuan siswa tersebut, baik secara kualitas maupun kuantitas harus disupport oleh para guru, untuk guru olahraga juga saya harap dapat secara aktif melihat bibit-bibit atlet dan dibimbing dengan baik," ujar Bupati Suwirta.

wartawan
SUG
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.