Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkali-kali Dibantu JKN-KIS, Jaka Ucapkan Beribu Terima Kasih

Bali Tribune/ Narasumber : Jaka Prastiyo (34)
balitribune.co.id | Denpasar – Bekerja sebagai seorang pengemudi di perusahaan yang memiliki mobilitas tinggi, terkadang mengharuskan Jaka Prastiyo sering kali bekerja melebihi jam kerja. Dengan pekerjaan yang sering menghabiskan waktu di jalan, pria yang sering dipanggil Jaka itu diwajibkan memiliki kondisi fisik sehat dan stamina yang kuat.
 
Sebagai bentuk proteksi diri atas kesehatan, Jaka telah didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2 yang sudah mencakup dirinya beserta istri dan anaknya.
 
Saat ditemui di tempat kerjanya, Jaka memiliki pengalaman dengan Program JKN-KIS. Menurutnya, ia sudah sering mendapatkan manfaat dari program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan itu.
 
“Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali saya merasa sangat bersyukur dan terbantu dengan adanya Program JKN-KIS,” ungkap Jaka.
 
Jaka mengaku dirinya pernah demam hingga sakit gigi berhari-hari, namun dirinya tidak pernah merasa takut dan ragu untuk berobat ke faslitas kesehatan tempatnya terdaftar karena telah memiliki JKN-KIS.
 
Saat berobat di klinik, ia tidak menemukan kendala yang berarti dan mendapatkan pelayanan yang sangat baik dari petugas administrasi dan tenaga kesehatan. Yang semakin membuat Jaka kagum ketika tidak dikenakan biaya sepeserpun saat berobat ke klinik.
 
“Yang tidak kalah luar biasa, saya juga merasa terbantu saat istri saya melahirkan anak pertama yang berjenis kelamin laki-laki melalui proses section caesarea (SC) yang biayanya pasti tidak murah,” kenang Jaka.
 
Tidak berakhir sampai disitu, setelah sang putra lahir, tetap masih terbantu dengan adanya Program JKN-KIS. Putra dari Jaka menjalani serangkaian imunisasi wajib sesuai dengan jadwal di klinik terdaftar dan tentu saja semuanya tanpa dikenakan biaya sepeserpun.
 
“Terima kasih, terima kasih dan terima kasih JKN-KIS, hanya itu yang bisa saya ucapkan, program ini akan selalu ada di hati saya dan semoga program ini jaya selamanya,” pungkas Jaka. 
wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.