Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Dugaan Korupsi Dana BKK Bali Dianyatakan Rampung

Bali Tribune / RAMPUNG - Berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung dengan tersangka I Made Subarman telah rampung
balitribune.co.id | Badung - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung merampungkan berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung dengan tersangka I Made Subarman (47) asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung. 
 
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, tersangka melakukan penyelewangan dana saat menjabat Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020. "Setiap tahunnya mulai 2015 sampai 2018, Subak Karang Dalem mendapat dana BKK dari Pemrov Bali Rp 50 juta. Sedangkan dari Pemkab Badung Rp 100 juta dari 2015-2016. Jadi, total dana yang dikelola tersangka sebesar Rp 300 juta," ungkap Utariani didampingi Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, Jumat (6/11/2020).
 
Dikatakan Utariani, sesuai juknis semestinya dana Rp 300 juta tersebut untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, serta biaya upacara piodalan (aci). Namun, dalam pelaksanaannya hanya Rp 116.836.000 yang digunakan dan Rp 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi. "Pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk berobat dan kebutuhan sehari hari," katanya. 
 
Sementara Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo menambahkan, penyelidikan kasus ini dimulai 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian negara Rp 183. 164.000. "Berdasarkan penyelidikan termasuk hasil audit, kami menetapkan I Made Subarman sebagai tersangka. Pelimpahan tahap II ke Kejari Badung dilaksanakan 27 Oktober lalu. Saat ini penahanan tersangka dititip di Polres Badung," ujarnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.