Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beroperasi Jelang Mudik, Belasan Travel Bodong Terjaring

Bali Tribune/ TERJARING - Belasan angkutan travel bodong yang menggunakan mobil pribadi atau plat hitam serta tanpa kelengkapan dokumen terjaring razia di Gilimanuk.


Balitribune.co.id | Negara - Menjelang angkutan mudik Lebaran, keselamatan transportasi publik menjadi perhatian serius. Salah satunya dengan memastikan legalitas angkutan penumpang di lintas Jawa-Bali. Terbukti belasan angkutan travel bodong terjaring razia yang digelar Senin (25/6/2024) malam.

Kendati penertiban hingga penindakan sudah sering dialkukan, namun hingga kini pelaku jasa transportasi bodong seolah tidak jera. Untuk melancarkan usahanya, pelaku jasa travel bodong kucing-kucingan dengan petugas. Menjelang arus mudik Lebaran 2024, instansi terkait kini kini kembali mengintensifkan penertiban dan penindakan terhadap angkutan jemput antar provinsi (AJAP) yang tidak memenuhi kelengkapan.

Tim gabungan yang terdiri dari personil Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Polri dan TNI menggelar razia kendaraan di ruas jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kegiatan yang difokuskan menyasar aAJAP ini sebagai upaya untuk menertibkan pelaku jasa transportasi yang belum resmi atau belum berizin. Terbukti, hingga Selasa (26/3/2024) dini hari ada belasan kendaraan travel bodong berhasil terjaring.

Travel bodong tersebut masih berkeliaran melayani penumpang lintas Jawa-Bali tanpa izin. Terhadap belasan travel bodong yang terjaring ditindak tegas dengan pengenaan tilang. "Selama pelaksanaan razia, ada 19 kendaraan yang terjaring. Kami tindak tegas dengan tilang," kata Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Sungai, Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini.

Dia menjelaskan, penertiban menjelang Angkutan Lebaran 2024 ini bertujuan untuk menertibkan bagi AJAP yang belum memiliki izin resmi. Ia menyebut pelanggaran yang mendominasi terkait perizinan yang tidak dimiliki oleh kendaraan. Seperti kartu pengawasan (izin trayek) yang seharusnya dipegang oleh setiap pengemudi AJAP. Ia menegaskan semestinya seluruh AJAP yang beroperasi mengantongi izin trayek.

Ia mengakui di lapangan tidak sedikit jasa transportasi yang menggunakan mobil pribadi atau plat hitam khususnya di lintas Jawa-Bali ini. Ia menegaskan saat ini tindakan hukum yang dilakukan adalah dengan pengenaan tilang. "Ini sangat penting karena berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan penumpangnya” ungkapnya. Dikatakan angkutan umun tanpa ijin tidak bisa memberikan proteksi keselamatan. “Ketika kendaraan tak memiliki izin trayek ini, praktis para penumpangnya juga tidak dijamin asuransi," tegasnya.

Dia kembali mengingatkan kepada semua kendaraan AJAP yang hendak masuk maupun keluar wilayah Bali agar melengkapi diri dengan keseluruhan dokumen yang ditentukan. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang hendak masuk ke Bali maupun keluar Bali.

Masyarakat juga diminta lebih cerdas dalam memilih jasa transportasi. Ia menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa transportasi yang memenuhi ketentuan yang berlaku. "Dokumen tersebut sangat berpengaruh ke keselamatan penumpangnya. Karena jika tidak dilengkapi, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan ini dan terlibat masalah lalulintas tidak mendapat jaminan seperti asuransi," tandasnya. pam

wartawan
PAM
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.