
balitribune.co.id | Denpasar - Pusat perbelanjaan/mal di Bali sudah mulai beroperasi kembali pada Rabu (8/9) setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, 7 September 2021.
General Manager Level 21 Mall, Zenzen Guisi Halmis menyampaikan, melalui dikeluarkannya SE tersebut, mal yang berada di Kota Denpasar ini telah kembali beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 10.00—21.00 WITA pada setiap harinya. Jam operasional ini ditentukan di dalam SE Gubernur, begitupun pengunjung yang diperbolehkan melakukan aktivitas di dalam mal jika sudah tervaksin Covid-19 dosis lengkap.
Menurut penuturannya, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dari pembukaan ini yakni penerapan protokol kesehatan yang diperketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan dalam berbelanja. "Sebelumnya telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment), secara rutin melakukan disinfektan area mal agar seluruh area steril dari adanya virus Covid-19," beber Zenzen.
Selain itu, seluruh karyawan dan manajemen telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang ditandai dengan penggunaan pin “Hi, Saya Sudah Divaksin”. Demi menjamin keamanan dan kenyamanan bersama serta untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi dan melakukan tracing atau penelusuran kontak erat dengan pasien Covid-19, seluruh orang yang masuk ke dalam mal baik dari karyawan, manajemen dan pengunjung akan dipastikan sudah tervaksinasi dengan diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Lalu melakukan check-in dan chek-out melalui barcode yang telah terpasang pada seluruh penjuru pintu masuk Level 21 Mall Bali. Selain itu, pelayanan dengan sistem touchless akan lebih diutamakan terutama pada fasilitas-fasilitas umum. Adapun fasilitas yang menggunakan sistem touchless ini mulai dari parkir, lift, dan sistem pembayaran diutamakan menggunakan QRIS (nontunai)," paparnya.
Selaku pengelola mal ia mengajak seluruh masyarakat Bali untuk mendukung program pemerintah dalam menekan rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan mematuhi protokol kesehatan.
Dari pantauan di sejumlah mal baik di Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah dibuka di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bagi pengunjung meliputi aturan wajib pakai masker, cuci tangan dan aturan jaga jarak di area mal.