Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berpura-pura Mengobati, Pedagang Es Cabuli Bocah 13 Tahun

Bali Tribune/CABUL – Pedagang es buah, Ketut S (40) diseret ke pengadilan karena mencabuli bocah 13 tahun.
Balitribune.co.id | Denpasar - Perkara pencabulan anak di bawah umur yang mendudukan seorang pedagang es buah bernama I Ketut S (40), sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban itu berlangsung secara tertutup. 
 
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, mengungkapkan selama persidangan korban berinisial SJ (13), masih menyisakan trauma psikis yang dalam saat menceritakan peristiwa yang dialaminya. 
 
"Nanti nama korbannya inisial aja yah. tolong. Soalnya korbannya masih trauma banget," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Sidang tersebut dipimpin hakim Heriyanti dan didampingi hakim anggota Kony Hartanto dan Engeliky Handajani Dai di ruang sidang Kartika PN Denpasar. Saat korban memberi keterangan dalam persidangan, terdakwa diminta untuk keluar dari ruang sidang dan hanya diwakili penasihat hukumnya untuk mendengar keterangan saksi korban. Tampak beberapa kerabat ikut mendampingi terdakwa saat duduk di kursi pengunjung. 
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar. 
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya kepada korban: kenapa tidak masuk sekolah? Dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban, dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan. 
 
Lalu, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban. 
 
"Terdakwa berkata: "kamarmu dimana?" Kemudian korban menunjukkan kamarnya sembari berkata "Di sana." Selanjutnya pelaku berkata: "Yah di sana saja (pengobatannya). "Setelah berada di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban, tanpa mengunakan BH," mengutip dakwaan JPU.
 
Lebih lanjut, terdakwa meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. 
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog," ungkap Jaksa Maya Sari. 
 
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam penjara paling lama 15 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.