Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berpura-pura Mengobati, Pedagang Es Cabuli Bocah 13 Tahun

Bali Tribune/CABUL – Pedagang es buah, Ketut S (40) diseret ke pengadilan karena mencabuli bocah 13 tahun.
Balitribune.co.id | Denpasar - Perkara pencabulan anak di bawah umur yang mendudukan seorang pedagang es buah bernama I Ketut S (40), sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban itu berlangsung secara tertutup. 
 
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, mengungkapkan selama persidangan korban berinisial SJ (13), masih menyisakan trauma psikis yang dalam saat menceritakan peristiwa yang dialaminya. 
 
"Nanti nama korbannya inisial aja yah. tolong. Soalnya korbannya masih trauma banget," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Sidang tersebut dipimpin hakim Heriyanti dan didampingi hakim anggota Kony Hartanto dan Engeliky Handajani Dai di ruang sidang Kartika PN Denpasar. Saat korban memberi keterangan dalam persidangan, terdakwa diminta untuk keluar dari ruang sidang dan hanya diwakili penasihat hukumnya untuk mendengar keterangan saksi korban. Tampak beberapa kerabat ikut mendampingi terdakwa saat duduk di kursi pengunjung. 
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar. 
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya kepada korban: kenapa tidak masuk sekolah? Dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban, dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan. 
 
Lalu, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban. 
 
"Terdakwa berkata: "kamarmu dimana?" Kemudian korban menunjukkan kamarnya sembari berkata "Di sana." Selanjutnya pelaku berkata: "Yah di sana saja (pengobatannya). "Setelah berada di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban, tanpa mengunakan BH," mengutip dakwaan JPU.
 
Lebih lanjut, terdakwa meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. 
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog," ungkap Jaksa Maya Sari. 
 
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam penjara paling lama 15 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.