BALI TRIBUNE - Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Kuta bersama petugas dari Bank Indonesia Cabang Denpasar melakukan razia money changer yang di kawasan Kuta, Seminyak dan Legian, Kamis (25/1) siang kemarin.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan 16 stand money changer tidak memiliki ijin alias bodong. Sehingga petugas langsung menyegel dan mengamankan barang bukti berupa meja dan juga kalkulator.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, penertiban tersebut sebagai salah satu langkah dari pihak kepolisian dalam meminimalisir kejahatan terhadap wisatawan. Pihaknya menemukan banyak laporan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang menyebabkan wisatawan asing menjadi korbanya. Sehingga setelah dilakukan analisa dan pendataan money changer di tiga lokasi tersebut selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bank Indonesia Denpasar untuk melakukan penertipan.
“Kejahatan money changer ini sudah menjadi atensi Polsek Kuta. Kita akan memberantas aksi-aksi nakal para pelaku usaha di money changer ini. Selama ini ada laporan ke kita prihal adanya kecurangan dan ini masuk dalam tindak kejahatan,” ungkapnya.
Lokasi pertama yang didatangi petugas di kawasan Seminyak di Jalan Basangkasa dan Jalan Kayu Aya. Dalam operasi yang dimulai pukul 10.00 Wita itu, petugas menemukan 4 money changer yang tidak memiliki ijin. Dua dari empat money changer tersebut milik Ngurah Nyoman Suardana (41), warga yang tinggal di Jalan Gunung Lumut Indang Gang II Denpasar. "Semua money changer itu disegel dan diberikan tanda larang dari BI. Tidak hanya itu, kita juga amankan satu papan rate, kalkulator dan meja dan dibawa ke Mapolsek Kuta,” terang Wirajaya.
Selanjutnya tim gabungan bergerser ke kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta. Di sepanjang jalan tersebut, petugas menemukan 5 money changer yang tidak mengantongi ijin usaha. Money changer bodong tersebut masing-masing milik Putu Eka Sabda Wibawa, I Wayan Gret, Ni Wayan Sari, I Gede Sumerta dan satu tak bertuan. Menariknya, yang tidak bertuan ini melarikan diri saat puluhan petugas melakukan razia. Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan dengan menyegel dan mengamankan barang bukti lainnya.
“Kita tetap mengambil tindakan penyegelan dan mengamankan barang bukti yang menjadi target operasi kita,” tuturnya.
Lokasi terakhir yang marak dengan money changer ilegal ini dikawasan Jalan Popies I dan Popies II, Kuta. Dari dua lokas tersebut, pihaknya mengamankan 8 money changer bodong dengan rincian 4 di Jalan Popies I dan 3 di Jalan Popies II. Money changer yang disegel tersebut masing-masing milik I Wayan Sumerta, Dewa Putu Nyeneng, I Komang Subetan, Suryanto, I Gede Suardana dan dua tak memiliki tuan. “Semua money changer ini tidak bisa memberikan ijin usahanya baik dari Pemkab Badung maupun dari BI. Karena itu, kita melakukan penyegelan agar tidak beroperasi lagi,” terang mantan Kanit Reskrim ini.
Setelah lokasi money changer disegel pihak BI, petugas kepolisian juga meminta dan memberikan penjelasan terhadap pemilik money changer bodong prihal keberadaan mereka. “Kita data dan melakukan pemeriksaan terkait keberadaan tempat mereka itu,” tukasnya.