Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersih-bersih Money Change Ilegal Perlu Sinergitas, Semua Pihak Jangan Saling Tuding

Bali Tribune/Ayu Dhama

balitribune.co.id | DenpasarMenyikapi "bersih-bersih" KUPVA ilegal, Ketua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) Provinsi Bali, Ayu Dhama yang dihubungi melalui selulernya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, bersih bersih itu selama ini memang kerap dilakukan, buktinya jumlahnya semakin hari semakin menurun, hal ini tentunya merupakan kerja bareng berbagai pihak, baik dari BI, KUPVA, Kepolisian, Desa Adat serta peran serta masyarakat. 

"Jadi jangan dibilang BI itu tutup mata, BI itu regulator, bukan eksekutor. Semua bersinergi," ucap Ayu Dhama yang juga salah seorang pemilik KUPVA, seraya menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang kegiatan KUPVA BB, BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah money change bekerjasama dengan pihak terkait 

Lantas ia juga jelaskan keberadaan KUPVA ilegal atau kerap disebut Money Change ilegal ini mestinya menjadi pengawasan bersama, terutama lingkungan sekitar yang notabene bersentuhan langsung. 

"Kesadaran pemilik tempat juga perlu ditumbuhkan, ketika tahu tempatnya akan dijadikan usaha ilegal, laporkan saja ke pihak lingkungan, yang nanti akan meneruskan ke pihak berwajib," ujarnya. 

Modus operasi money change ilegal ini biasanya kucing-kucingan dengan aparat di lapangan, apalagi ketika akan ada sidak, seolah-olah mereka sudah tahu terlebih dahulu, lantas tutup terlebih dahulu sembari menunggu sidak berlalu. Dan mereka yang tertangkap itu kan yang mulai coba-coba lagi.

"Sudah bukan rahasia lagi, mereka ini kan kerjanya berkelompok, jadi mereka tahu kapan ada sidak," ungkapnya. 

Ayu Dhama yang sudah puluhan tahun berkecimpung di usaha valas ini tentunya faham akan lika-liku yang terjadi di lapangan, apalagi dirinya sebagai Ketua KUPVA, lebih faham lagi bagaimana membina anggotanya yang tergabung dalam organisasi. 

"Selain pembinaan di organisasi kita juga membina hubungan dengan berbagai pihak, termasuk dengan desa adat, kerjasama itu ada kok yang dinisiasi oleh BI," imbuhnya. 

Lantas secara berseloroh iya katakan, tidak usah dipungkirilah "ane ngelah tempat nyame pedidi, ane medagang nyame pedidi" (yang punya tempat saudara sendiri, yang jualan juga saudara sendiri). Jadi menurutnya yang perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan. 

"Ujung tombak pengawasan kan ada di lingkungan, kalo kita terus terang saja terbatas, tahu-tahunya sudah ada oknum yang tertangkap tangan," katanya mengapresiasi kinerja petugas di lapangan. 

Kendati demikian ia menekankan mesti ada aturan yang jelas dan tegas terkait keberadaan money change ilegal ini, kalau yang ada sekarang hanya mengatur KUPVA yang masuk di organisasi berdasarkan PBI .

Lantas ia juga mengingatkan saat ini KUPVA di Bali lagi dalam proses verifikasi untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang meruoakan lembaga anti pencucian uang atau money loundry. Menurutnya dengan masuknya KUPVA di Bali menjadi anggota, bisa dibilang akan memperkuat posisi Bali sebagai tujuan wisata yang layak dikunjungi. 

“Ini yang juga lagi kita usahakan, persyaratannya cukup berat, jadi kita pun mesti berhati-hati,” katanya mengingatkan. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.