Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertahun-tahun Saluran Irigasi Aya Kawan Hancur

Bali Tribune/HANCUR - Kondisi saluran Irigasi di Aya Kawan yang hancur.
Bali Tribune, Bangli - Sudah bertahun-tahun kondisi saluran Irigasi Aya Kawan di Jalan Serma Meranggi, Banjar Belumbang, Kelurahan Kawan, Bangli hancur. Karena tidak tersentuh perbaikan sampai-sampai air menggerus tembok panyengker pekarangan rumah warga.
 
Menurut warga I Wayan Suparsa, ambrolnya dinding saluran irigasi sudah terjadi tahun 2011, karena pondasinya kurang dalam, sehingga mudah tergerus air. Jika turun hujan saluran irigasi yang sering disebut “telabah pemotongan” volume airnya sangat besar. Pasalnya, saat hujan air dari ujung utara kota Bangli dan pusat kota menjadi satu melewati saluran irigasi tersebut. “Karena saking bersarnya volume air, saat hujan beberapa hari lalu air naik hingga masuk ke pekarangan rumah,” ujar Pria asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan ini, Rabu (20/3).
 
I Wayan Suparsa berharap agar pemerintah melakukan normalisasi saluran irigasi tersebut, dan jika dibiarkan kerusakan akan semakin parah dan makin banyak tanah warga akan tergerus. “Kami meminta agar pemerintah segera melakukan normalisasi saluran secara menyeluruh, sehingga bisa menuntaskan masalh banjir di kota Bnagli yang kerap terjadi saat turun hujan,” ungkapnya.
 
Kasi Sumber Daya Air, Dinas PU Bangli Ida Bagus Adnyana saat dikonfirmasi terkait hancurnya saluran irigasi tersebut mengaku telah sempat turun ke lokasi. “Memang lokasi dari saluran drainase tersebut dialiri air dari segala penjuru,sehingga rawan meluap,” jelasnya. Untuk menuntaskan masalah banjir yang kerap terjadi memang perlu dilakukan normaslisasi secara menyeluruh. “Kami sudah melakukan survai dengan melibatkan bidang Bina Marga,” ujarnya.
 
Bebernya, untuk memecahkan masalah banjir, maka perlu dibuat saluran pemecah air di beberapa titik, tidak seperti saat ini air dari berbagai penjuru numplek di saluran irigasi Aya Kawan. “Untuk normalisasi saluran drainase sudah masuk usulan tahun 2020, dan anggaran yang dibutuhkan mencapai belasan miliar,” kata IB Adnyana.
wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.