Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertahun-tahun Tidak Ngantor, Mantan Kepala BKD “Dibiarkan” Makan Gaji Buta

Bali Tribune/ Gede Artha
balitribune.co.id | Bangli - Salah seorang staf di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, Hotnauli Munthe, hampir tiga tahun tidak pernah ngantor. Walaupun demikian pria yang sempat menjabat sebagai Kepala BKD di zaman Bupati I Nengah Arnawa ini “dibiarkan” tetap menerima gaji buta selama bertahun-tahun, karena yang bersangkutan tidak dipecat sebagaia ASN. 
 
Menyikapi fenomena nyeleneh ini pihak BKD Bangli mengajukan surat permohonan ke Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli  agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan. Kepala BKD-PSDM Bangli Gede Arta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Selaku pejabat baru pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada BKPAD Bangli agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan. “Dari penelusuran yang kami lakukan ternyata yang bersangkutan sejak tahun 2017 tidak pernah ngantor,” tegas pejabat yang baru dua bulan menjabat Kepala BKD ini, Selasa (4/1).
 
Terakit keberadaan yang bersangkutan, kata Gede Arta tidak jelas, pasalnya tidak diketahui alamat tempat tinggal yang bersangkutan serta nomor telpon yang bisa dihubungi. Jika tidak diambil langkah terukur tentu nantinya akan menjadi presiden buruk bagi kalangan ASN di Bangli ke depanya atau tidak menutup kemungkinan akan dijadikan contoh ASN lainnya. Disinggung terkait kenapa yang bersangkutan tetap menerima gaji padahal tidak pernah ngantor hampir dua tahun lebih, kata Gede Arta yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai ASN. “Kalau yang bersangkutan dipecat sebagai ASN baru tidak menerima haknya sebagai ASN,” jelas pejabat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini.
 
Sejatinya terkait masalah ini sempat menjadi temuan pihak Inspektorat Kabupaten sebanyak dua kali, dan dari Inspektorat Provinsi sebanyak sekali. “Kami tidak memiliki kewewenangan untuk memecat tapi kami hanya bisa mengajukan permohonan ke BKPAD agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan,” sebut Gede Arta sembari menambahkan sesuai golonganya yakni IV B bersangkutan menerima gaji sebesar Rp 4.300.000.per bulannya.
 
Seperti diketahui pada zaman Bupati I Nengah Arnawa, Hotnauli Munthe sempat menduduki posisi startegis yakni tahun 2009 sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Kemudian tahun 2011 dimutasi sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangli. Sinarnya mau meredup ketika di era zaman Bupati I Made Gianyar yang bersangkutan di tahun 2012 dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik pada Staf Ahli, dan terakhir di tahun 2017 dimutasi sebagai staf pada Badan Kepegawian Daerah (BKD).
 
Terpisah, Sekda Bangli, IB Gede Giri Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyarankan untuk pemberhentian pembayaran gaji Hotnauli Munthe. Jika mengacu aturan saat ini bila seorang ASN tidak masuk selama 46 hari tanpa keterangan dapat diproses pemecatan secara tidak hormat. “Jika aturan yang sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembinaan, pemberian hukuman disiplin ringan, sedang hingga sanksi berat yakni pemecatan. Kemudian dengan perkembangan aturan saat ini yang mana ASN yang tidak masuk 46 hari tanpa keterangan sudah bisa langsung dipecat. Terkait Hotnauli Munthe sendiri sejatinya kami sudah sarankan untuk tidak membayarkan gaji yang bersangkutan. Selanjutnya diusulkan untuk pemecatan. Hanya saja kembali lagi pada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, Sekda Giri Putra menyampaikan bahwa Hotnauli Munthe sudah menerima sanksi akibat tidak pernah ngantor. Sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, hingga gaji. Yang tadinya eselon II diturunkan menjadi staf biasa. Disinggung terkait keberadaan Hotnauli Munthe, Sekda Giri Putra menyebutkan bahwa saat ini tidak diketahui keberadaan yang bersangkutan. “Betul, tidak ada yang tahu keberadaanya saat ini, dihubungi via telepon juga tidak bisa. Disurati untuk datang ke kantor juga tidak ada respon,” bebernya sembari menegaskan yang bersangkutan sudah sepatutnya dipecat.
 
Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha, terkait oknum pegawai yang tidak masuk bertahun-tahun, harusnya ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Bila perlu disanksi pemecatan. “Harus diberikan sanksi tegas, namun demikian dalam prosesnya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini tidak boleh tebang pilih, jangan sampai hanya pegawai kecil yang berani ditindak,” tegasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.