Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertambah Lagi Dua WNA di Bali Menjadi WNI

Bali Tribune/ Dua WNA saat upacara pengambilan sumpah untuk menjadi WNI.
balitribune.co.id | Denpasar - Bertempat di Aula Dharmawangsa Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk melantik dan mengambil sumpah Permohonan Pewarganegaraan 2 orang WNA untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
 
Warga Negara Asing yang dilantik kewarganegaraannya yaitu Indara Jonae Rapp yang sebelumnya warga negara Jerman dan Michael Romeo Lorenti yang sebelumnya merupakan Warga Negara Amerika.
 
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor1/PWI Tahun 2021 tentang Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
 
Dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali kepada kedua WNA tersebut yang didampingi oleh para rohaniawan.
 
Setelah dilakukan pengambilan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara kepada yang bersangkutan dan disaksikan oleh 3 orang saksi.
 
Dalam sambutannya, Jamaruli Manihuruk berharap kepada Warga Negara yang baru dilantik dapat menjadi warga Negara Indonesia yang setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, serta mengabdi kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
 
"Bertindaklah selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa ini dan mempelajari budaya serta adat atau tata krama yang berada di Indonesia sehingga dapat menyesuaikan diri dengan baik dan juga melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan norma dan etika yang berlaku," tegasnya.
 
Untuk diketahui, JR. Indra Jonas Rapp yang lahir di Denpasar, 25 November 1989 telah lama mengabdikan dirinya untuk Indonesia. Bahkan sudah fasih dalam bahasa Bali dan Indonesia. Saat ini Ia menjadi pengusaha dengan memiliki Bungalow di daerah Penebel, Tabanan.
"Sedangkan, Michael Romeo Lorenti Jr. lahir di New York, 24 Mei 1972. Selama ini sudah 23 tahun menetap di Bali dan
 
mempunyai usaha pabrik produk perawatan kulit," terang Jamaruli Manihuruk di Denpasar.
Pada kesempatan ini, dihadiri juga oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta Perwakilan dari Lurah Subagan dan Kepala Desa Wangaya Gede.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.