Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berutang Dilaporkan ke BK, Demokrat Heran

Bali Tribune/ Ketut Ridet







b

Balitribune.co.id |  Gianyar - Di tengah Partai Demokrat diterpa badai bertubi, kini justru ada urusan utang pribadi melebar ke induk partai.  Pemberitaan anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat berutang dan  kini ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK) DPRD Gianyar, sangat disayangkan.

Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Ketut Ridet angkat bicara, menyatakan keheranannya.

Ridet mengaku heran karena masalah ini muncul saat Partai Demokrat sedang cantik-cantiknya. Baginya, utang Rp 10 juta ini bukan masalah yang musti dibesar-besarkan. Sebab, setiap orang sangat wajar memiliki utang piutang. Apalagi setelah ditelusuri masalah oknum ini sudah dibereskan.

"Ini menjadi melebar dan menyangkut elektoral partai. Kami di Demokrat sebenarnya sudah mengantisipasi hal semacam ini, tapi sebenarnya tidak ada masalah, setelah saya diskusi dengan teman-teman di Gianyar juga itu sudah clear, tidak ada masalah,” tegasnya Rabu  (24/11).

Herannya, masalah utang piutang sejatinya hal umum. Bahkan siapa pun pernah memiliki utang, termasuk pengusaha besar.  “Saya juga pernah punya utang, jadi yang sangat saya sayangkan ketika ini sampai di mediakan. Masalah utang piutang semua punya utang, itu biasa. Tapi itu sudah clear,” imbuhnya.

Hanya saja dirinya mengaku tidak tahu siapa oknum kader Demokrat yang dilaporkan. Pihaknya mengaku sudah menanyakan kepada semua kader, bukan siapa-siapa orangnya. "Semua kader saya tanyakan bahwa tidak ada masalah, hanya masalah utang piutang itu biasa. Saat ini kami sedang berbenah, bersatu padu dengan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa salah seorang oknum anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat dilaporkan ke BK DPRD Gianyar oleh seorang pegawai di DPRD Kota Mataram, Lombok. Terkait laporan tersebut, maka BK akan datang ke Kota Mataram untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

wartawan
Redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.