Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berwisata Sembari Melukat di Penglukatan Pura Mengening

Bali Tribune / MELUKAT - sejumlah umat Hindu yang Melukat di Penglukatan Pura Mengening 

balitribune.co | Gianyar - Selain disakralkan, Pura Mengening yang terletak di Tampaksiring Kabupaten Gianyar ini juga menjadi salah satu obyek wisata. Dimana para wisatawan bisa menikmati indahnya panorama alam yang masih terjaga keasriannya. 

Bagi umat Hindu yang tinggal di sekitar Pura Mengening, biasanya Melukat atau membersihkan diri di sumber mata air yang ada di area Pura saat sehari setelah Siwaratri. Mengingat sehari setelah perayaan Siwaratri, sebagian besar masyarakat yang beragama Hindu melakukan prosesi Melukat. Pasalnya, Melukat dipercaya sebagai penyucian diri  dengan mandi di sumber mata air yang disakralkan atau tempat Penglukatan. 

Siwaratri merupakan salah satu perayaan hari suci bagi umat Hindu Bali. Perayaan ini dipercaya umat Hindu Bali sebagai hari perenungan diri terhadap segala perbuatan dosa yang telah dilakukan. Sehari setelah Siwaratri atau malam Siwa, sebagian besar umat Hindu melakukan penyucian diri dengan cara Melukat di sejumlah lokasi Penglukatan di Bali.

Kadek Ari saat ditemui usai Melukat mengaku mendatangi Penglukatan yang ada di Pura Mengening untuk membersihkan diri usai merayakan Siwaratri. "Kemarin kan Siwaratri dan hari ini Tilem, saya manfaatkan untuk Melukat," katanya di Pura Mengening, Tampaksiring, Gianyar, Rabu (10/1). Nia pun mengatakan hal senada, kedatangannya di lokasi Penglukatan di Pura Mengening untuk Melukat.

Sejak pagi hari, Penglukatan yang berada di Pura Mengening telah dipenuhi masyarakat yang ingin membersihkan diri. Di tempat Penglukatan ini terdapat 12 sumber mata air suci atau Tirta yang memiliki masing-masing kegunaannya tersendiri. Sejumlah masyarakat atau pengunjung mengaku memilih Melukat di lokasi ini karena tempatnya yang bagus dan masih asri. 

wartawan
YUE
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.