Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Besaran TPP ASN Badung Bakal Diukur Sistem IKI

Bali Tribune / Adi Arnawa
 
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan menerapkan Indikator Kinerja Individu (IKI) pada tahun 2022 ini. IKI akan berpengaruh kepada penghasilan ASN, khususnya pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jadi, ASN bila ingin dapat TPP gede jangan malas.
 
"Iya, IKI dipastikan dilaksanakan tahun ini juga," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Puspem Badung, Kamis (20/1).
 
Tujuan pelaksanaan IKI ini menurutnya untuk meningkatkan kinerja ASN, karena akan sangat berkaitan dengan penghasilan ASN itu sendiri. Siapa yang banyak bekerja mereka yang akan mendapatkan TPP lebih banyak. 
 
“Penerapan IKI berkaitan dengan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta sebagai tolak ukur pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dengan penerapan IKI, Bapak Bupati berharap para ASN dapat berlomba-lomba menunjukan kinerjanya, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”kata Adi Arnawa.
 
Ia berharap IKI bisa memberi rasa keadilan bagi para ASN. Karena TPP yang akan diterima ASN tidak akan sama pada tingkatannya. Siapa yang bekerja dia yang akan mendapatkan lebih besar. 
 
"Tidak seperti sekarang, baik yang bekerja maupun tidak, bisa mendapatkan tambahan penghasilan yang sama,” ujarnya. 
 
Mengenai kapan IKI resmi dimulai, Sekda Adi Arnawa menyebut saat ini tengah dipersiapkan pirantinya. Namun pihaknya menargetkan pada tri wulan kedua tahun ini sudah terlaksana “Saat ini sedang dalam tahap sosialisasi,” ucapnya.
 
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gede Wijaya menyatakan IKI dalam pelaksanaannya menggunakan suatu sistim dimana ASN harus melaporkan (upload) setiap kegiatan atau kinerjannya. 
 
Sebelum resmi dilaksanakan IKI masih disosilisasikan ke para ASN. Selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan perangkat lunak dan kerasnya."Nanti diuji coba dulu sebelum diterapkan secara resmi," timpalnya.
 
wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.