Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bhabinkamtibmas Sambangi Pendatang Ingatkan Prokes

Bali Tribune/SAPA – Bhabinkamtibmas Desa Pangsan menyapa warga pengunjung objek wisata sambil mengingatkan agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Balitribune.co.id | Mangupura - Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Pangsan Kecamatan Petang, Badung Aipda I Gusti Putu Budiana sambangi warga pendatang, Kamis (8/10/2020). Selain untuk memastikan kelengkapan administrasi kependudukan pendatang, pada kesempatan itu juga diingatkan agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
 
Ketika mengunjungi salah satu warung milik warga, Putu Budianan diterima langsung oleh pemilik warung setempat bersama karyawan yang beralamat di Banjar setempat Desa Pangsan Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
 
Mereka memiliki 3 karyawan remaja yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, tepatnya Dusun Yosowinangun Rt/Rw 001/002 Desa Jajag Kecamatan Gambiran sesuai KTP yang dimiliki.
 
Tujuan kunjungan atau sambaing door to door system (DDS) tersebut untuk menjalin komunikasi dengan menyampaikan arahan keamanan serta menyerap informasi menyangkut perkembangan penanganan virus Corona dengan mematuhi Protokol Kesehatan maupun hal – hal yang berpotensi pada terjadinya gangguan keamanan.
 
Diimbau pula agar kepada warga selalu mematuhi Protokol Kesehatan di era adaptasi kehidupan baru serta tetap menjaga hubungan kekeluargaan antar warga lingkungan maupun antar umat beragama. Dengan terjalinnya silaturahmi yang erat, menumbuh kembangkan konsep menyama braya guna meningkatkan rasa persaudaraan dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan.
 
“Sehingga tidak mudah goyah dari pengaruh negatif yang dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat. Apalagi sebentar lagi Badung melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ujar Putu Budiana.
 
Pada kesempatan tersebut pula Bhabinkamtibmas menjalin Silaturahmi seraya mengajak ikut berperan aktif guna menjaga keamanan dan ketertiban hingga terpelihara dan terciptanya keamanan Desa Cemagi yang tetap aman.
 
Selama kunjungan berlangsung  Putu Budiana diterima dengan baik dan mendapat respons yang positif. Warga menyampaikan ucapan terima kasih atas terbinanya kemitraan serta terjalinnya tali silaturahmi antara Polri dengan masyarakat. 
wartawan
I Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.