Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI: Dorong Pemulihan Ekonomi Menuju Bali Bangkit, Implementasikan QRIS dan E-Retribusi di Tabanan

Bali Tribune / Implementasi QRIS dan E-Retribusi di Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam mendukung digitalisasi, QRIS menjadi salah satu solusi alat pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, dan aman serta dapat diaplikasikan di semua sektor dengan skala usaha mikro hingga besar, Bank Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan, BPD Bali dan Pengelola Pasar, mempersiapkan implementasi digital, yaitu Pasar Murah yang diikuti oleh 44 UMKM yang sudah menggunakan QRIS dan E-Retribusi berbasis QRIS di 4 (empat) pasar di Kabupaten Tabanan yaitu meliputi Pasar Kediri, Pasar Candikuning, Pasar Sayur Baturiti, dan Pasar Pupuan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi menuju Bali Bangkit,” sebut Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho saat menghadiri peresmian “Pasar Murah dan Peresmian E-Retribusi Pasar” di Gedung Kesenian Ketut Mario Tabanan, Rabu (22/4) bersama Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.

Lantas diuraikan, digitalisasi pasar yang dilakukan di Kabupaten Tabanan ini menunjukkan bahwa digitalisasi itu mudah, tidak ribet diimplementasikan termasuk untuk pedagang kecil tanpa harus berbentuk PT atau Badan Usaha. Peresmian digitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Tabanan dilakukan karena pasar tradisional merupakan jantung kegiatan ekonomi dimasyarakat yang mampu mendorong roda ekonomi menuju Bali Bangkit. Digitalisasi selain memenuhi protokol kesehatan juga memudahkan proses transaksi dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta memudahkan pendataan, karena data transaksi secara otomatis tercatat.

“Di sisi lain bagi pemerintah digitalisasi ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah karena transparan dan mendukung pengambilan kebijakan karena data perkembangan harga komoditas di pasar secara lebih cepat dan tepat diperoleh,” ungkap Trisno Nugroho.

Dalam kegiatan ini, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, menyambut baik digitalisasi yang dilakukan untuk UMKM dan seluruh pedagang pasar serta berkomitmen untuk mendukung penggunaan QRIS di seluruh Kabupaten Tabanan.

“Harapannya, melalui peresmian ini akan semakin mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi berbasis QRIS di Bali, termasuk Tabannan,” ujarnya.

Selain menyambut baik, Bupati Tabanan juga mencoba langsung bertransaksi menggunakan QRIS di pasar murah. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tabanan juga mengenalkan UPK 75 kepada masyarakat dengan cara menggunakan UPK 75 untuk transaksi.

Seperti diketahui, hingga 16 April 2021, pengguna QRIS di Bali sangat cepat progresnya dan masuk kedalam peringkat 7 besar Nasional. Per 16 April 2021, 206.811 merchant di Bali dan 9.349 merchant di Tabanan telah merasakan manfaat menggunakan QRIS, dan dalam 2 (dua) bulan, Januari hingga Februari 2021, tercatat total transaksi QRIS se-Bali sebanyak 353 Ribu transaksi dengan nominal mencapai Rp 35,51 Miliar.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.