Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI Sosialisasikan Cinta Rupiah Rupiah dengan Layang-layang

Bali Tribune/CINTA RUPIAH - Layang-layang simbol cinta rupiah di KPw BI Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Denpasar  - Bank Indonesia senantiasa mendorong masyarakat untuk selalu Cinta Rupiah dengan mengenali dan merawatnya, selalu Bangga Rupiah, dengan mencantumkan harga barang/jasa hanya dalam Rupiah dan tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing kecuali yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta selalu Paham Rupiah dengan hemat dan bijak dalam menggunakan Rupiah.
 
Rupiah yang selalu dekat dengan masyarakat, ditampilkan dalam permainan yang sangat digemari oleh masyarakat yaitu layang- layang. Bertempat di halaman gedung kantor Bank Indonesia Provinsi Bali, Minggu (25/7), layang layang yang berukuran panjang 4 meter dan lebar 3 meter ini berhasil diterbangkan dengan memperhatikan standar tali, luas area, jauh dari jaringan kabel dan selalu dalam pengawasan pemain.
 
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT BI yang ke 68 dan HUT RI yang ke 76,” sebut Kepala KPw BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho disela-sela menaikkan layangan.
 
Dijelaskan, gambar binatang seperti Badak, Burung Garuda dan Burung Cendrawasih menjadi latar belakang layang layang yang dibuat oleh Bank Indonesia. Pencantuman binatang Badak melambangkan tema Cinta Rupiah, karena Badak merupakan salah satu identitas satwa yang dimiliki oleh Indonesia yang perlu kita jaga dan cintai bersama, sebagaimana Rupiah menjadi salah satu indentitas persatuan Bangsa Indonesia, yan harus kita jaga bersama.
 
Diuraikan juga, pencantuman Burung Garuda melambangkan simbol negara yang harus dibanggakan oleh seluruh masyarakat. Demikian pula, Rupiah juga menjadi simbol kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Burung Cendrawasih dengan mata  yang tajam menunjukkan bahwa Rupiah selalu diharapkan untuk selalu mampu menjaga satbilitas Nilai Rupiah sehigga selain berfungsi sebagai alat tukar juga berfungsi sebai alat investasi atau penyimpan nilai.
 
“Layang layang dipilih sebagai sarana edukasi bagi masyarakat karena selain dekat dengan masyarakat, juga merupakan ciri khas budaya local serta sangat sesuai dengan masa pandemi Covid-19 dan masa PPKM Darurat ini yang mewajibkan kita untuk selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Melalui layang layang ini diharapkan masyarakat selalu cinta, bangga dan paham Rupiah,” tuturnya.
 
Pada masa pemberlakukan PPKM Darurat, dari tanggal 3 – 25 Juli 2021, tercatat outflow atau kebutuhan uang masyarakat sebanyak Rp561,9 Milyar atau rata-rata perhari sebanyak Rp37,4 Milyar.  Rata-rata harian kebutuhan uang masyarakat tersebut menunjukkan penurunan sebesar 2%, bila dibandingkan bulan Juni 2021, yaitu dari Rp38,2 Milyar menjadi Rp37,4 Milyar.  Sedangkan setoran uang tunai Masyarakat ke Bank Indonesia atau inflow dimasa PPKM Darurat tercatat sebesar Rp317,7 Milyar atau rata-rata perhari sebesar Rp21,2 Milyar.  Bila dibandingkan dengan rata-rata harian setoran uang tunai pada bulan Juni 2021 mengalami penurunan sebesar 7% yang tercatat sebesar 22,8 Milyar.
 
Selanjutnya, dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan dalam bertransaksi, selalu meneliti uang yang diterima dengan 3 D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang agar terhindar dari kerugian uang tidak asli, selalu merawat uang rupiah dengan 5 J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distaples, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas agar uang selalu dalam kondisi baik, serta membiasakan melakukan transaksi secara non tunai berbasis digital atau QRIS untuk mencegah penyebaran covid 19
 
“Akhirnya kita berharap, masyarakat dapat bertransaksi secara aman, kesehatan terjaga dan Ekonomi Bali bangkit kembali,” pungkasnya. 
wartawan
ARW
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.