Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Biadab! Wali Murid Aniaya Guru di Depan Kelas

Bali Tribune/net
Guru korban penganiayaan dirawat di rumah sakit.

Mamuju | Bali Tribune.co.id – Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang wali murid terhadap guru. Peristiwa terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dimana seorang guru dianiaya di depan kelas saat mengajar oleh salah satu orangtua siswa hingga mengalami luka serius di kepala. 

Guru tersebut yakni Herlawan Ahlak Hansyah, PNS yang mengajar di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Manakarra Mamuju. 

Heri Ardiansyah, kerabat korban, menceritakan kasus penganiayaan tersebut terjadi Rabu (13/3/2019).  Pelaku bernama A, tiba-tiba menghantamkan tinju ke arah korban hingga korban jatuh tersungkur. Penganiayaan tersebut berlangsung di ruang kelas, bahkan saat siswa tengah mengikuti proses belajar. Proses belajar mengajar yang sebelumnya berjalan lancar mendadak buyar lantaran adanya insiden kekerasan ini.

Pada Rabu itu, A datang lantaran memenuhi undangan mediasi pihak sekolah atas dugaan kasus kekerasan oleh korban terhadap anak pelaku. Namun sebelum bertemu dan membuat kesepakatan dan penyelesaian secara kekeluargaan, penganiayaan terjadi.  “Awalnya kedua pihak dipertemukan di sekolah yang dimediasi kepala sekolah. Namun belum terjadi mediasi kekerasan itu terjadi hingga korban jatuh setelah dipukul pelaku,” jelas Heri.

Terkait dugaan kekerasan terhadap siswa yang dilakukan korban, Heri menuturkan jika siswa tersebut memang dihukum oleh korban lantaran tidak mematuhi perintah untuk merapikan bajunya. Rupanya siswa yang duduk di bangku kelas VII tersebut tidak terima dihukum oleh korban dan melaporkan kepada orangtuanya. 

Heri menegaskan, pihak keluarganya akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Saat ini korban mengalami memar di kepala dan terus muntah-muntah sehingga dirawat secara intensif. kpc/zar

wartawan
habit
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.