Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bidan Asal Kesiman Denpasar Positif Covid-19, Diduga Tertular Pasien Asal Lombok yang Sudah Meninggal

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | DenpasarGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar mengkonfirmasi adanya tambahan satu pasien positif Covid-19 dengan kasus transmisi lokal pada Jumat (29/5). Pasien kasus transmisi lokal terbaru ini ternyata merupakan seorang bidan yang berdomisili di Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. 
 
Bidan perempuan berusia 26 tahun ini  bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Denpasar. Bahkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa bidan ini diduga terpapar Covid-19 setelah sempat melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19 asal Lombok yang sudah dinyatakan meninggal, beberapa waktu lalu.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pasien positif covid-19 kota Denpasar kasus transmisi lokal merupakan seorang bidan yang bekerja di salah satu RS Swasta di Denpasar. "Iya benar, untuk kasus transmisi lokal merupakan seorang bidan di RS swasta asal Kelurahan Kesiman dengan umur 26 tahun. Sempat kontak langsung dengan pasien asal Lombok yang dinyatakan meninggal dengan hasil swab positif Covid-19," ujar Dewa Rai. 
 
Dikatakan bidan ini, sempat dilakukan isolasi mandiri dan dilakukan rapid test dengan hasil reaktif. Karena reaktif  bidan ini langsung dilakukan swab pada, Selasa (26/5) lalu. Setelah dilakukan swab, ternyata hasilnya positif Covid-19. "Untuk saat ini, bidan ini sudah dilakukan perawatan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bali, di Biaung, Kesiman Kertalangu," ujarnya.
 
Sedangkan untuk tracking bidan ini belum mendapatkan laporan karena tim surveillance baru akan melakukan tracking, Sabtu (30/5) ini.
 
Diberitakan sebelumnya, Tren peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 terjadi di Denpasar. Pada Jumat (29/5) tercatat sebanyak 2 orang dinyatakan positif Covid-19. 
 
Diketahui satu pasien berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari negara terjangkit covid 19, jenis kelamin laki laki usia 32 tahun yang berdomisili di Kelurahan Pemecutan. Sementara  satu lagi merupakan kasus transmisi lokal seseorang yang berjenis kelamin perempuan usia 26 yang berdomisili di Kelurahan Kesiman.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.