Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bidan Asal Kesiman Denpasar Positif Covid-19, Diduga Tertular Pasien Asal Lombok yang Sudah Meninggal

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | DenpasarGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar mengkonfirmasi adanya tambahan satu pasien positif Covid-19 dengan kasus transmisi lokal pada Jumat (29/5). Pasien kasus transmisi lokal terbaru ini ternyata merupakan seorang bidan yang berdomisili di Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. 
 
Bidan perempuan berusia 26 tahun ini  bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Denpasar. Bahkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa bidan ini diduga terpapar Covid-19 setelah sempat melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19 asal Lombok yang sudah dinyatakan meninggal, beberapa waktu lalu.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pasien positif covid-19 kota Denpasar kasus transmisi lokal merupakan seorang bidan yang bekerja di salah satu RS Swasta di Denpasar. "Iya benar, untuk kasus transmisi lokal merupakan seorang bidan di RS swasta asal Kelurahan Kesiman dengan umur 26 tahun. Sempat kontak langsung dengan pasien asal Lombok yang dinyatakan meninggal dengan hasil swab positif Covid-19," ujar Dewa Rai. 
 
Dikatakan bidan ini, sempat dilakukan isolasi mandiri dan dilakukan rapid test dengan hasil reaktif. Karena reaktif  bidan ini langsung dilakukan swab pada, Selasa (26/5) lalu. Setelah dilakukan swab, ternyata hasilnya positif Covid-19. "Untuk saat ini, bidan ini sudah dilakukan perawatan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bali, di Biaung, Kesiman Kertalangu," ujarnya.
 
Sedangkan untuk tracking bidan ini belum mendapatkan laporan karena tim surveillance baru akan melakukan tracking, Sabtu (30/5) ini.
 
Diberitakan sebelumnya, Tren peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 terjadi di Denpasar. Pada Jumat (29/5) tercatat sebanyak 2 orang dinyatakan positif Covid-19. 
 
Diketahui satu pasien berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari negara terjangkit covid 19, jenis kelamin laki laki usia 32 tahun yang berdomisili di Kelurahan Pemecutan. Sementara  satu lagi merupakan kasus transmisi lokal seseorang yang berjenis kelamin perempuan usia 26 yang berdomisili di Kelurahan Kesiman.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.