Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BKOW Tak Ingin Kuota 30 Persen Perempuan Sekadar untuk Caleg

Ketua BKOW Provinsi Bali Dr AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda.

BALI TRIBUNE -  Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali menggelar acara Pendidikan dan Pelatihan untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Perempuan, tanggal 17-23 Oktober 2018. Kegiatan ini digelar atas kerja sama dengan Puspa Forkomwil Bali.  Dari total 290 caleg perempuan yang diusung 16 partai politik untuk semua tingkatan di Bali (DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali), 61 orang di antaranya mengikuti acara yang mengusung tema "Perempuan Mampu, Bila Mau dan Siap" ini.  Menurut Ketua BKOW Provinsi Bali Dr AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda, SH, MM, MH, pihaknya sengaja menggelar kegiatan seperti ini, karena BKOW Provinsi Bali berkeinginan bahwa pada Pemilu 2019 mendatang ada minimal 30 persen perempuan yang duduk di lembaga legislatif. Kuota 30 persen ini, kata dia, tak boleh hanya sekadar untuk urusan pencalonan.  "BKOW ingin menjadikan 30 persen legislator, bukan sekadar caleg. Ini menjadi target besar kami," ujarnya, dalam jumpa pers usai membuka secara resmi kegiatan ini, di Denpasar, Rabu (17/10).  Jika ini tidak terwujud, pihaknya menyuarakan agar pada Pemilu selanjutnya perempuan tidak perlu lagi menjadi caleg. "Kalau tidak terwujud (30 persen perempuan di parlemen), gimana caranya supaya perempuan tidak usah menjadi caleg," cetus Gung Tini, sapaan akrabnya.  Ia pun mendorong seluruh partai politik di Bali, agar tidak sekadar membutuhkan perempuan hanya untuk kepentingan pengajuan caleg. Partai politik, menurut Gung Tini, harus pula bertanggung jawab penuh dalam usaha menempatkan 30 persen kader perempuannya di lembaga legislatif.  "Kita dorong partai politik agar mengawal kader perempuannya yang tampil sebagai caleg agar bisa duduk menjadi anggota dewan. Jangan hanya sekadar mengajukan mereka sebagai calon untuk memenuhi persyaratan administratif, lalu para kader perempuan ini dibiarkan berjuang sendiri. Karena pasti mereka kalah," tegas Ketua Yayasan Perdiknas Denpasar ini.  Ia kemudian mengingatkan salah satu filosofi Hindu, yakni, juga soal Burung Rajawali yang bisa terbang tinggi. "Ada filosofi Hindu,, yang intinya tidak ada upacara selesai kalau tidak ada laki-laki dan perempuan. Burung Rajawali juga tidak bisa terbang tinggi kalau hanya ada satu sayap. Jadi Banyak persoalan sosial terjadi dan sulit dipecahkan, karena tidak banyak perempuan yang ikut menyelesaikan di lembaga legislatif," tutur Gung Tini.  Terkait alur proses kegiatan ini, Gung Tini menjelaskan, pada tahap pertama seluruh peserta akan dibekali dan dilatih secara gratis selama 6 hari, baik mengenai strategi pemenangan, teknik komunikasi massa, personality, hingga soal pencitraan. Para narasumber terbaik akan dihadirkan untuk membekali para peserta, seperti dari akademisi, KPU, LSM, tokoh politik perempuan, Forum Komunikasi Partisipasi Publik, serta Tiara Kusuma.  Selanjutnya, satu hari khusus para peserta akan diberikan pendidikan legal drafting. Nantinya, para peserta juga diajak berkunjung ke lembaga - lembaga di pusat, seperti Balegnas DPR RI, KPK RI dan MK RI.  "Kita juga agendakan untuk roadshow ke organisasi yang bernaung di bawah BKOW Provinsi Bali. Juga akan ada Lomba Orasi Politik di hadapan para pemilih milenial," pungkas Gung Tini.

wartawan
San Edison
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.