Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNN, KPK dan BNPT Gelar Diskusi Panel

Bali Tribune/ Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mendampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar saat memberikan keterangan.





balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menggelar pertemuan selama empat hari di Bali. Sejumlah kegiatan di Bali dilaksanakan Kepala BNN bersama Kepala BNPT dan Ketua KPK seperti podcast, diskusi panel, dan penandatanganan MoU.

Diskusi panel dilaksanakan di Gedung PRG Polda Bali, Rabu (24/11). Tema yang diangkat 'Bersinergi Bersama Berantas Narkoba, Korupsi dan Terorisme Untuk Pembangunan SDM Unggul di Era VUCA'.

"Kegiatan ini rencana dihadiri Gubernur Bali bersama wali kota dan bupati se-Bali," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono ketika mendampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar kepada awak media, Senin (22/11) malam.     

Dikatakan Hartono, penandatanganan MoU antara BNN dengan Australian Federal Police (AFP) rencananya digelar di Nusa Dua, Kamis (25/11). "Nanti ada juga kegiatan bertema 'Drugs Free Exhibition Day' di Gedung Ayala Lumintang, Denpasar," jelasnya.

Terlepas dari agenda pertemuan tersebut, Hartono menyebut Bali sebagai magnet pariwisata mulai menunjukkan geliatnya selama dua pekan terakhir. "Tadi (kemarin) saya naik pesawat, penumpangnya penuh. Rombongan kami pun beda maskapai. Ini artinya Bali kembali ke ritme semula. Mudah-mudahan perekonomian di Bali bisa pulih kembali setelah dua tahun anjlok karena pandemi Covid-19," katanya.

Ramainya kunjungan wisatawan tentunya berpotensi terhadap datangnya narkoba. Ia berharap semua komponen masyarakat membantu tugas BNN memerangi narkoba.

Kepala BNNP Bali Gde Sugianyar Dwi Putra menambahkan, pihaknya terus berupaya menanggulangi bahaya narkoba melalui soft power, hard power, dan smart power approach. Melalui soft dan smart power diharapkan bisa menekan penyalahgunaan narkoba karena Lapas megalami over kapasitas yang sebagian besar narapidana tersangkut kasus narkoba. "Narkoba tidak mengenal golongan dan kasta, sehingga kami terus melakukan pendekatan dengan masyarakat termasuk menggandeng influencer," tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.