BALI TRIBUNE - Untuk ketiga kalinya pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan barang bukti narkoba jenis ektasi. Sebanyak 9.595 butir pil yang dikenal dengan sebutan ineks hasil tangkapan BNNP Bali itu dimusnahkan dengan mesin pembakar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan pada 8 Juni 2017 lalu. “Jumlah sebenarnya ada 9675 butir, namun untuk kepentingan barang bukti dan tes lab, hanya 9.595 butir yang dimusnahkan,” terangnya.
Ditemui di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Kreneng, Denpasar, Selasa (25/7), Artha menjelaskan, ribuan ekstasi yang dimusnahkan itu dibawa oleh tersangka Stefani Anindia Hadi (25) dan Sukron Wardhana (27). Barang tersebut didatangkan dari Sumatera.
Saat dikirim ke Bali oleh Stefani, barang haram tersebut disimpan dalam tas berwarna putih. Pil ekstasi sebanyak itu dibawa lewat jalur udara. Namun janda muda diamankan pihak BNN Bali saat di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara Ngurah Rai.
Dari pengembangan, petugas menggiring Sukron yang disebut sebagai penerima pesanan ribuan butir ineks tersebut. “Sebelum lakukan pemusnahan, kami sudah menyelesaikan secara administrasi dari pihak kejaksaan untuk pengajuan izin pemusnahan,” pungkasnya.