Denpasar, Bali Tribune
Surat Keterangan Bebas Narkoba akan dijadikan persyaratan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA/SMK dan Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan agar masyarakat, khususnya para pelajar bebas dari narkoba. Demikian disampaikan Kepala BNN Kota Denpasar AKBP Wayan Gede Suwahyu SH, MH kepada Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, saat audensi di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (11/5).
Menurutnya, persyaratan ini harus segera diterapkan di Kota Denpasar, agar masyarakat khususnya pelajar tidak menggunakan narkoba. “Bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi juga mengganggu mental dan kejiwaan. Salah satu bahaya narkoba terhadap fisik adalah gangguan pada system syaraf (neurologis), gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), gangguan pada kulit (dermatologis), gangguan pada paru-paru (pulmoner), sering sakit kepala, mual-mual dan lain sebagainya. Untuk itu surat keterangan bebas narkoba sangat efektif untuk menghindari orang menggunakan narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwahyu mengatakan, alat tes narkoba yang dimiliki BNN Kota Denpasar sangat terbatas. Oleh karena itu bagi yang mencari surat keterangan itu di Denpasar bisa langsung datang ke Rumah Sakit Trijata, Klinik BNN Provinsi Bali dan Rumah Sakit Wangaya.
“Agar menjangkau jumlah penduduk Denpasar BNN Kota Denpasar juga akan membuat klinik khusus test narkoba. Tidak hanya itu untuk mengefektifkan waktu kami meminta sekolah bisa menyediakan alatnya. Untuk teknis akan dilakukan oleh BNN,” ujarnya.
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra sangat mengapresiasi program tersebut. Menurutnya surat keterangan bebas narkoba sebagai persyaratan melanjutkan sekolah maupun perguruan sangat efektif untuk mengantisipasi maupun mengurangi masyarakat menggunakan narkoba. Tidak hanya itu untuk mengantisipasi masyarakat menggunakan narkoba, Rai Mantra meminta membentuk gerakan Sekolah Bebas Narkoba.