Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNNK Gerebek Kos-kosan di Sukasada, Tiga Penghuni Positif Narkoba

Bali Tribune / POSITIF - BNNK Buleleng menggerebek rumah kos di Desa Sambangan dan mendapati tiga penghuninya positif narkoba.

balitribune.co.id | SingarajaSebuah rumah kos di kawasan Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menjadi target operasi penggerebekkan olah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng. Hasilnya, tiga orang penghuni rumah kos dinyatakan positif narkoba setelah tes urinenya terbukti mengandung zat adiktif. Ironisnya, dua diantaranya tercatat masih di bawah umur.

Mereka yang digerebek adalah AG (16) laki-laki asal wilayah Kecamatan Banjar dan Y (18) perempuan asal wilayah Kecamatan Sukasada. Sedangkan satunya, PR (20) berasal dari wilayah Kecamatan Seririt.

Kepala BNNK Buleleng AKBP I Putu Gede Astawa mengatakan, ketiga remaja yang positif narkoba itu telah mengakui perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka membeli barang haram itu dengan cara patungan seharga Rp 200 ribu sekali beli. Mereka juga mengaku membeli dan menggunakannya di luar kos-kosan.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal narkoba tersebut," kata Astawa, Kamis (24/2).

Awal kasus itu terungkap kata AKBP Astawa bermula dari pengaduan warga di sekitar TKP yang curiga dengan kos-kosan yang setiap malamnya selalu ribut. Kemudian Tim BNNK Buleleng berkoordinasi dengan Bhabinkamtibnas, Kepala Desa setempat dan dilakukan penggrebekkan pada Jumat (18/2) malam.

Awalnya ada 11 orang remaja ditemukan berkumpul di lokasi. Tim BNNK Buleleng kemudian melakukan tes urine terhadap mereka. Hasilnya, didapat tiga orang hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tim langsung melaksanakan penggeledahan di kos tersebut, namun hasilnya nihil.

Menurut AKBP Astawa  ketiga penyalahguna narkoba tersebut tidak ditahan namun menjalani rehabilitasi pada klinik BNNK serta dikenakan wajib lapor. Keputusan melakukan rehabilitasi dilakukan mengingat kadar narkoba pada ketiganya terbilang masih rendah, terlebih masih di bawah umur.

"Ketergantungannya belum parah dan mereka masih tergolong anak-anak kami lakukan rehab jalan di klinik rehabilitasi," imbuh AKBP Astawa.

Untuk melakukan pemantauan setelah ditemukan kasus tersebut para orangtua dari ketiganya didatangkan untuk pembinaan.

"Kami sudah memamggil keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan.Selanjutnya kami dari  BNNK Buleleng telah meminta kepada keluarga dan Pemerintah Desa untuk melakukan monitoring," tandas AKBP Astawa. 

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.