Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Dana Nasabah Demi Karir Meroket, Eks Kacab Bank Mega Berakhir di Penjara

Bali Tribune/ PUTUSAN - Kiki bersama penasihat hukumnya Charlie Usfunan saat mendengar putusan hakim melalui video telekonferensi.



balitribune.co.id | Denpasar - Perjalanan sidang kasus pembobolan dana deposito nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar, telah memasuki tahap akhir.

 
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36), yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut harus rela mendekam selama 8 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/10).
 
Kiky diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana deposito milik 23 nasabah Bank Mega. Selain itu, Kiky juga terbukti mengunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menjalankan bisnis perlengkapan bayi.
 
Majelis hakim diketuai I Putu Gde Novyartha menilai perbuatan terdakwa tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 5 bulan penjara," tegas Hakim Novyartha dalam amar putusannya.
 
Setelah membacakan putusannya, hakim Novyartha menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya masih memiliki hak untuk langsung menerima, atau pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut. Serta, melakukan upaya banding apabila tidak puas dengan putusan tersebut.
 
"Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami memilih pikir-pikir," kata Charlie Usfunan selaku penasihat terdakwa.
 
Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra. Sebelumnya, Jaksa Bagus Putra meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Sebelum akhirnya divonis penjara, Kiki memulai karirnya di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar sebagai marketing pada tahun 2012 lalu. Nasib miris ini mungkin tidak akan pernah dirasakan Kiki, seandainya dia tidak memburu karirnya dengan segala cara.
 
Bagaimana tidak, terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.
 
"Terdakwa ternyata sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan," kata JPU dalam dakwaannya.
 
Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiky pun langsung naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.
 
Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya, namun bank menyatakan nasabah tercatat tidak memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat Kepolisian.
 
Ternyata terdakwa Kiky membobol  dana deposito dan memalsukan dana para nasabah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).
 
Dana depositu itu mereka kumpulkan dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.
 

Masih dalam dakwaan JPU, sebagian uang yang diperoleh Kiky digunakan untuk membeli toko bayi di Kota Denpasar senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.

wartawan
VAL
Category

Pariwisata Bali Harus Mampu Sikapi Perubahan Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Villa Association (BVA) bersama Control Union Indonesia, lembaga sertifikasi independen berstandar global, menggelar talkshow Sustainability for Every Stay bertajuk “Building Future Ready Villas Through Sustainable Hospitality” di Seminyak, Kabupaten Badung, Jumat (23/1). Kegiatan ini membahas tren pariwisata terkini serta pentingnya sertifikasi keberlanjutan bagi akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.