Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bongkar Sarana Upakara, Anis Digelandang ke Polisi

kepolisian
BONGKAR- Akibat membongkar sarana upakara yang ditimbun di areal setra (kuburan,red) Setra Banjar Adat Kajanan Dusun Sanih Desa Penglatan Buleleng. Seorang warga asal Kampung Bugis Singaraja, Anis Pujiono berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Selasa (23/1) kemarin. Tampak, sejumlah sarana kelengkapan upakara yang dibongkar warga dimaksud.

BALI TRIBUNE - Ulah Anis Pujiono (41) warga Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja membuat geger warga Dusun Sanih Desa Penglatan Buleleng,Selasa (23/1). Anis yang berprofesi sebagai pemulung itu diketahui membongkar kuburan sarana upakara pengabenan di Setra Banjar Adat Kajanan desa setempat yang dikubur Jumat (19/1) lalu. Akibatnya, ulah Anis memantik kemarahan warga sehingga digiring ke Kantor Desa Penglatan untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian setempat.


Informasi yang dihimpun menyebutkan,aksi Anis berawal sekitar pukul 09.30 wita dimana ia memasuki kawasan setra desa setempat. Saat itu, sejumlah pekerja yang tengah melakukan perbaikan tembok penyengker setra mengingatkan Anis untuk tidak mengambil barang-baraag diareal setra tersebut.


Hanya saja Anis tidak mengindahkan peringatan itu dan tetap berupaya mengais barang yang dianggap rongsokan ditempat itu.


Ia pun lantas mengambil beberapa barang yang merupakan peninggalan sisa upacara  pengabenan yang digelar Dadia Pasek Gelgel Sibang Kaja Desa Penglatan pada tanggal 19 Januari lalu.
Ritual itu diikuti 76 peserta dengan rincian, 37 orang ngerapuh, ngelungah 1 orang dan sawa mencapai 38 orang.


Awalnya Anis melihat kain putih yang menjulur diatas tanah. Kain tersebut kemudian ditarik dan setelah itu terlihat sarana upakara mirip bokor.Semakin keras ditarik semakin banyak benda-benda tersebut mencuat kepermukaan.
”Kain putih itu saya tarik dan satu persatu bokor itu keluar bersama kain,”terang Anis di polisi.


Setelah dikumpulkan,Anis mengaku ditegur oleh beberpa orang ditempat itu sehingga barang tersebut dikembalikan.


”Saya kembalikan setelah mendapat teguran dari warga sekitar,”dalihnya.


Anis mengaku tidak mengetahui jika barang-barang dimaksud merupakan benda yang disakralkan sebab barang itu berada di tempat pembakaran Setra.


”Saya tidak bongkar kuburan. Saya cari rongsokan ini tidak diam-diam saya lakukan. Saya lihat barang itu ada ditumpukan pembakarannya. Dicoba korek-korek  ada bokor. Saya masukkan ke karung,”tuturnya.
Namun askinya itu tak urung membuat geram sejumlah pihak. Anispun lantas digelandang ke Kantor Desa Penglatan oleh Ketua BPD Desa Penglatan Nyoman Sukerena.


“Pelaku sebelumnya sudah diperingatkan namun ia berdalih hanya mencari rongsokan berupa paku dan kawat bekas sarana upacara pengabenan dengan menggunakan magnit.Hanya saja tindakannya semakin jauh dan justru menggali dan mengambil barang-barang bekas sarana upacara,”jelasnya.


Menyikapi kejadian tersebut, Perbekel Desa Penglatan, Nyoman Budarsa lantas menggelar rapat melibatkan prajuru Desa Adat, perwakilan Dadia Pasek Gelgel Sibang Kaja, Kaling dan Ketua BPD.
Hasil rapat memutuskan untuk sementara pelaku, Anis diamankan terlebih dahulu di polisi sambil menunggu proses lebih lanjut.


”Kita amankan di kepolisian sambil menunggukrame dadia melakukan prarem bersama keluarganya untuk menyikapi kasus tersebut,”ujarnya sembari menyebut barang-barang yang diambil Anis itu termasuk bersifat sakral.
Selanjutnya Budarsa mengaku  akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Dadia Pasek Gelgel Sibang Kaja selaku pihak yang dirugikan.


”Dadia rembug dulu dengan Sulinggih yang muput pengabenan saat itu. Jadi kalau sudah diberikan jawaban Sulinggih, baru akan disampaikan keputusannya,” jelasnya sembari menyebutkan, sembari menunggu keputusan dimaksud pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Kota Singaraja.


Sementara salah seorang perwakilan keluarga Dadia Pasek Gelgel Sibang Kaja,Wayan Sayang (68) dalam keterangannya sebagai saksi di Polsek Kota Singaraja menyatakan, dirinya tidak bisa mengambil putusan sendiri.
Menurut Sayang, ia akan melakukan musyawarah bersama  88 KK yang ikut dalam upacara pengabenan termasuk menunggu petunjuk sulinggih.
Hanya saja,Sayang mengku belum mengambil keputusan apakah akan meneruskan ke proses hukum.


“Kami masih menunggu hasil rapat dulu.Dan meminta orang ini (Anis,red) diamankan dulu sambil menungu putusan rembug keluarga nanti. Terlebih ini menyangkut upakara yang menghabiskan biaya hingga Rp 200 juta,”ujarnya.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk sementara pelaku diamankan di Mapolsek setempat.


”Kita masih menunggu inforamsi lebih lanjut mengingat pihak yang dirugikan masih melakukan rembug.Nah,setelah itu baru kami akan tentukan proses lebih lanjut.Kami kedepankan penyelesaian musyawarah, karena ini menyangkut soal adat,”tandasnya.

wartawan
Release
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.