Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BOR RSU Sanjiwani Masih di Bawah 50 Persen

Bali Tribune/BOR - Bed Occupancy Ratio (BOR) di RSU Sanjiwani tetap stabil di 50 persen.


balitribune.co.id | Gianyar  - Ketika lonjakan kasus Covid-19 di daerah lainnya mengakibatkan sejumlah rumah sakit overload, namun berbeda halnya di Gianyar.  Meski ada penambahan beberapa kasus, jumlahnya tidak signifikan. Hal ini terungkap dari Bed Occupancy Ratio (BOR) di RSU Sanjiwnai Gianyar yang angkanya masih dibawah 50 persen.
 
Dari pantauan, Rabu (7/7/2021), situasi di RSU Sanjiwani Gianyar selama pemberlakuan PPKM Darurat, masih terkendali. Dari jumlah bad yang disediakan untuk ruang isolasi terisi dibawah dibawah 50%.  "Semua terkendali, BOR yang ada tidak sampai terisi setengahnya," Ujar Direktur RSUD Sanjiwani, dr. Komang Upekesa. 
 
Disebutkan, di RSU rujukan Bali Timur itu, memiliki kapasitas 64 Bed/ Tempat Tidur untuk tempat isolasi pasien covid-19. Saat ini terisi 16 Bed sekitar 25%. Dikatakanya, tempat TT isolasi yang kosong masih mencukupi. Begitu pula tempat ICU dimana terdapat 15 Bed. Saat ini hanya terisi 2 atau sekitar 13%. "Astungkara hingga saat ini kondisinya tetap  aman lancar dan terkendali,  BOR masih 25 % masih cukup, bed isolasi yang kosong," ungkapnya.
 
Dalam beberapa pekan terakhir hingga  pemberlakuan PPKM Darurat, diakuinya ada peningkatan pasien covid-19 di Gianyar. Namun, jumlahnya tidak signifikan. Karena, peningkatannya hanya  sekitar 10%. Sementara yang dirawat pasien dengan penyakit penyerta ada juga yang bergejala. Mengenai kesedian tabung oksigen sangat mencukupi. Terkait bagaiaman kesiapan RSU Sanjiwani jika ada pelonjakan pasien. dr. Upeksa mengatakan akan disiapkan ruangan isolasi tambahan. "Kami Pastikan Stok oksigen sangat memadai. Kalaupun nantinya ada lonjakan kasus, kami sudah  siapkan ruangan isolasi tambahan," tambahnya.
 
Upeksa yang juga Plt. Kadis Kesehatan Gianyar ini mengaskan, hingga kini Kabupaten Gianyar menjadi salah satu kabupaten yang akan menuju zona hijau pada bulan Agustus. Hal ini didapat karena 79% warga Gianyar telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sehingga hard imunity di masyarakat telah terbentuk. Bahkan di daerah wisata Ubud sudah masuk zona hijau. Sebab hampir semua masyarakatnya telah mendapat suntikan vaksin covid-19 tahap pertama dan tahap kedua. 
wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.