Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Goldkoin Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Bali Tribune / Tim kuasa hukum Adan Riski saat memberikan keterangan kepada wartawan

balitribune.co.id | DenpasarBos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin, Riski Adam Riski tidak memenuhi pemanggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (4/5/2022). Padahal pria asal Padang, Sumatera Barat itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan para member dengan bukti laporan polisi nomor; LP/362/IV/2022/SPKT Sat Reskrim Polresta Dps/Polda Bali, tanggal 09 April 2022 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Adam Riski melalui tim kuasa hukumnya dari Royal Eckra Law Office (RELO) yang terdiri dari Rachmad Ecko, Indra Tarigan Daniel Liando Hamonangan Sihombing, M Ardi, serta Ricky Kinarta Barus kepada wartawan di Denpasar menjelaskan, klien mereka tidak bisa hadir karena sedang merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya Padang, Sumatera Barat. Sehingga ia meminta penundaan pemeriksaan dan meminta untuk dijadwal ulang.

"Klien kami tidak bisa hadir karena masih Lebaran di kampung halamannya di Padang bersama keluarganya. Tadi kami sudah bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan hal ini dan menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Pak Riski Adam tidak bisa hadir hari ini (kemarin - red)," ungkap Daniel Liando.

Dikatakannya, Adam Riski akan kooperatif siap dan berkomitmen menghadiri pemanggilan selanjutnya. Namun belum ada penjadwalan ulang yang disampaikan oleh penyidik Polresta Denpasar. "Suratnya sudah kami serahkan ke salah satu penyidik tadi. Dan menunggu disposisi dari pimpinannya," tutur Daniel. 

Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga membantah mengenai Adam Riski kabur ke luar negeri untuk menghindari masalah yang dihadapinya. Adam Riski terbuka kepada member untuk melakukan restoratif justice sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam restoratif justice itu, Adam Riski siap mengembalikan uang member yang merasa dirugikan. Dengan catatan, perlu dilakukan pendataan dokumen terlebih dahulu. Jika member tersebut ternyata sudah mendapat profit berkali-kali lipat dari modal yang mereka setorkan, maka pihaknya tidak bisa memberikan pengembalian modal. Namun kalau proses hukum terus berlanjut, maka pengembalian dana akan melewati putusan pengadilan.

"Perlu kami jelaskan, bahwa perusahaan dan Koperasi Goldkoin yang dibentuk oleh Pak Adam Riski ini berskala nasional dan sudah berbadan hukum. Perusahaan itu sudah membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hanya saja belum mendaftar ke Bappebti," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

balitribune.co.id | Praya - PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Pegadaian menyalurkan bantuan berupa material bangunan untuk mendukung pembangunan ruang kelas baru di Yayasan Insan Tangkas, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.