Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Hotel Kuta Paradiso Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Bali

Bali Tribune / Harijanto Karjadi (tengah) bersama kuasa hukumnya di hotel Kuta Paradiso setelah bebas
balitribune.co.id | Denpasar - Bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi akhirnya menghirup udara bebas. Ya, pengusaha hotel yang dituduh memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali, Jumat (13/3). Dan Selasa  (17/3) pukul 15.00 Wita ia telah dibebaskan dari Lapas Krobokan. Putusan Pengadilan Tinggi Bali ini sekaligus membatalkan putusan PN Denpasar oleh majelis hakim yang memvonis Harijanto Karjadi dengan 2 tahun pidana penjara pada 21 Januari 2020 lalu.
 
Petrus Bala Pattyona, koordinator penasihat hukum Harijanto Karjadi yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa majelis hakim PT Bali memvonis bebas kliennya itu. "Iya, saya sudah sama jaksa sudah dieksekusi," jawabnya melalui pesan singkat WA.
 
Dijelaskan Petrus Bala, Hakim PT yang diketuai oleh Said Umar Bobsaid menyatakan bahwa berdasarkan pembuktian saksi - saksi dan surat - surat dalam persidangan ternyata kasus yang disidangkan ini adalah kasus Perdata. Terbukti adanya putusan Perdata No. 223/Pdt.2918/PJ. Jkt.Pst Jo. No. 702/Pdt/2019/ PT DKI dan Putusan No. 555/Pdt.G/2018/PJ. Jkt.ut merupakan sengketa-sengketa keperdataan, dimana pelapor Tomy Winata sebagai penggugat yang meminta supaya PN Jakarta Pusat mengesahkan pembelian cessy dari Bank CCB telah ditolak. Perbuatan perdakwa sebagai perbuatan dan hubungan keperdataan sehingga tidak dapat dipidana.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Ketua, Zaid  Umar Bobzaid yang didampingi oleh Subiyantoro dan Eka Budi Priyanto menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Tim Penasehat Hukum, Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul , Alfred Simanjuntak,  Benyamin Seran dan Desy Widyawati,  membatalkan putusan PN Denpasar No 1257/Pid/2019 dan mengadili sendiri dengan menyatakan; "melepaskan Terdakwa Harjanto Karjadi dari segala tuntutan hukum, memulihkan terdakwa dalam harkat martabat sebagaimana semula, dan memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," jelasnya.
 
Putusan ini  diucapkan 13 Maret 2020 dan Terdakwa dikeluarkan dari Rutan Krobokan 17 Maret 2020. Sementara kuasa hukum lainnya, Benyamin Seran, SH yang dikonfirmasi via telepon genggamnya juga membenarkan bahwa kliennya sudah keluar dari Lapas yang terbesar di Bali itu. "Benar, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali onzlag," ujarnya. 
 
Perkara pidana itu bermula dari laporan yang dibuat Desrizal, kuasa hukum Tomy Winata pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali, sehubungan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dengan terlapor Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi. Berdasarkan surat dakwaan JPU, Tomy Winata merasa dirugikan lebih dari USD 20 juta terkait dengan peristiwa pengalihan saham pada 12 November 2011 dari Hartono ke Sri tersebut.
 
Padahal Tomy Winata sendiri membeli hak tagih piutang PT GWP yang diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) pada 12 Februari 2018 itu dengan harga Rp 2 miliar. Selain melapor ke Polda Bali, Tomy Winata juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk di PN Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi lebih dari USD 31 juta. Tapi gugatan Tomy Winata tersebut ditolak pada 18 Juli 2019 melalui Putusan Perkara Nomor; 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, dan putusan tersebut dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Desember 2019.
 
Sehubungan jual-beli dan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI kepada Tomy Winata tersebut, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim selaku kreditur tunggal PT GWP mengajukan gugatan perdata kepada Bank CCBI dan Tomy Winata dalam perkara No 555/pdt.G/2018/PN. Jkt. Utr. Dalam perkara itu, majelis hakim memutuskan Bank CCBI dan Tomy Winata telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP pada 12 Februari 2018, dan menyatakan pengalihan  itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Terhadap putusan ini, Bank CCBI melalui kuasa hukum Otto Hasibuan mengajukan banding. Hal serupa ditempuh Tomy Winata melalui kuasa hukum Maqdir Ismail. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.