Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Canangkan Gerakan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa

Bali Tribune / BPJAMSOSTEK meluncurkan program "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa" di Wantilan Desa Adat Pecatu, Badung, Kamis (6/7)

balitribune.co.id | Badung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK fokus menggarap potensi masyarakat tingkat desa. Fokus itu ditunjang program "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa" yang diluncurkan, Kamis (6/7). Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, program tersebut diluncurkan serentak se-Nusantara. 

Peluncuran program ini mengambil lokasi di 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Program itu bertujuan untuk mengoptimalkan akuisisi tenaga kerja informal hingga tingkat terbawah yakni desa. Pasalnya, desa disebut satu dari empat ekosistem yang ada yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan e-commerce, pekerja rentan serta pasar. 

"Jadi sasaran kami ke depan adalah menyadari bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar tinggal di desa, dan ekosistem desa masih ada di tahap perlindungan yang belum optimal. Maka kami mencanangkan gerakan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa, supaya ekosistem yang ada di desa ini mendapatkan akses informasi maupun akses perlindungan untuk program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya saat peluncuran program "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa" di Wantilan Desa Adat Pecatu, Badung, Kamis (6/7). 

Kuncoro menjabarkan, program yang bisa diikuti masyarakat di ekosistem desa meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Iuran yang perlu dibayarkan perserta adalah Rp36.800 per bulan. "Dari angka itu termasuk Rp20.000 untuk JHT atau tabungan yang terakumulasi selama periode kepesertaan dan bisa diambil ketika sudah tidak bekerja," jelasnya. 

Selain itu, iuran tersebut juga mencakup JKK dan JKm. "Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melindungi pekerja dari risiko saat melakukan pekerjaannya. Petani misalnya terpatok ular, kena cangkul, atau misalnya pekerja ojek dalam melakukan pekerjaannya di jalan raya berisiko tinggi, mereka mendapatkan perlindungan," ujar Kuncoro. 

Kuncoro mengemukakan, peserta yang mengalami risiko kematian akan mendapatkan Rp42 juta. "Dan nilai ini, kami pikir sangat membantu untuk mengurangi risiko hilangnya pencari nafkah, jika terjadi risiko yang paling fatal yaitu kematian," lanjutnya.

Ketika terjadi kecelakaan kerja yang berakibat kematian bakal menerima 48 kali gaji/upah yang dilaporkan. "Itu kami harap bisa membantu, plus manfaat lain beasiswa. Beasiswa ini sangat filosofis, karena keinginan kami BPJS Ketenagakerjaan mewakili negara, tentu ingin memastikan peserta didik atau anak dari ahli waris memiliki kesempatan untuk memutus rantai kemiskinan dengan pendidikan," tegasnya.

Dikatakan Kuncoro, nilai Rp174 juta cukup untuk sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi. Ia mengakui, desa memiliki potensi kepesertaan yang sangat besar. Hal itu berkaca dari sebaran penduduk Tanah Air yang 60%nya bermukim di desa. 

Pihaknya menegaskan, masyarakat desa memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. "Kalau secara angka, di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) ini masih dibawah 20 persen perlindungan terhadap tenaga kerja, khusus sektor informalnya. Jadi sektor informal yang mungkin akan mendominasi sektor yang ada di desa, petani, nelayan, desa nelayan, desa tani, desa adat, desa seni, dan seterusnya. Cakupan secara umum masih dibawah 20 persen," bebernya. 

Dikatakan, masih ada 80% penduduk di desa belum tergarap BPJAMSOSTEK. Secara riil, angka itu mencapai 4 juta tenaga kerja informal yang berada di desa. "Tentu harapan kami cakupannya meningkat. Kalau target kami cakupan diharapkan meningkat dari level 20 persen saat ini. Kalau level ini masih jauh dibawah level untuk sektor formal. Sektor formal sudah 60 persen," sebutnya. 

wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.