Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

Paritrana Award
Bali Tribune / AWARD - penganugerahan Paritrana Award 2025, Elizabeth International sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kemenko PMK kepada pemerintah daerah, pemerintah nagari/desa, perusahaan, dan UMKM yang menunjukkan kinerja terbaik dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mengapresiasi dan mendorong lebih banyak pihak agar aktif dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. 

Sebagai sebuah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan untuk calon-calon SDM Hospitaliti, Elizabeth International telah secara aktif memberikan perlindungan kepada para pekerja dan juga peserta latih di Elizabeth International dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pada Tahun 2024, Elizabeth International telah berhasil meraih Juara II Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Bali. 

Kini untuk kedua kalinya Elizabeth International kembali diberikan kepercayaan untuk mengikuti Wawancara Kandidat Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Bali dan menjadi satu-satunya kandidat yang mewakili Provinsi Bali ke Tingkat Nasional.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gianyar, Venina menegaskan, pihaknya secara konsisten melakukan pendampingan menyeluruh kepada perusahaan di Gianyar guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan tenaga kerja.

“Kami melakukan pendampingan dari awal, membantu perusahaan dalam administrasi dan meningkatkan komitmen mereka terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (30/10).

Lebih lanjut, ia menambahkan Paritrana Award tidak hanya sekadar kompetisi, tetapi menjadi media untuk memotivasi perusahaan dalam memberikan jaminan perlindungan maksimal kepada pekerja.

Menurutnya perlindungan bukan dari satu faktor saja, tapi memang usaha bersama, kolaborasi dari seluruh stakeholder akhirnya membuahkan hasil merata di seluruh Gianyar untuk memperoleh predikat terbaik khususnya di Universal Coverage Jamsostek.

“Paritrana Award merupakan bagian dari kompetisi yang mendorong perusahaan untuk lebih bersemangat dalam melindungi pekerja mereka. Kami berharap bahwa perusahaan di Gianyar dapat terus maju dan berkompetisi di tingkat nasional dalam semua kategori, serta menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam meningkatkan kepatuhan dan perlindungan tenaga kerja,” imbuhnya.

Sementara Direktur Elizabeth International, Putu Sri Budani A.M.Par.,S.M., HTS mengatakan pencapaian ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan untuk Elizabeth International, mengingat tahun ini Elizabeth International menjadi satu-satunya Pemenang Paritrana Award dari sektor Pelatihan dan Pendidikan yang masuk dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar.

Pencapaian ini tidak lepas dari peran serta aktif Elizabeth International dalam menyukseskan program pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh karyawan dan instruktur, seluruh peserta latih (mahasiswa-mahasiswi) dan juga kepada sejumlah pekerja rentan di Bali. Sejak tahun 2024, Elizabeth International telah mengikutsertkan sejumlah 2.386 orang peserta latih (mahasiswa-mahasiswi) dalam program JKK dan JKM dari sejak awal mereka mengikuti proses perkuliahan di Elizabeth International.

wartawan
Redaksi

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.