Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Seniman I Wayan Pudja

santunan
Bali Tribune / SANTUNAN - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris Seniman I Wayan Pudja

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gianyar berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk kepada pelaku seni di Kabupaten Gianyar. Seperti kepada almarhum I Wayan Pudja yang semasa hidupnya dikenal sebagai maestro seni Drama Gong. Ia merupakan perintis seni Drama Gong di Gianyar dan terkenal dengan perannya sebagai Patih Werda.  I Wayan Pudja merupakan peserta BPJAMSOSTEK, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) program BPJAMSOSTEK senilai Rp42 juta. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum maestro seni tradisional Bali, I Wayan Pudja bertempat di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Senin (3/2). 

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana menegaskan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk para seniman yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Eka Vaulina Pardede berharap lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal, dapat mendaftarkan diri agar terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Ahli waris almarhum, I Wayan Pudja yaitu I Nyoman Suarjaya Ari Udayana menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian pemerintah serta BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga mereka. 

"Santunan ini sangat berarti. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Gianyar yang telah membantu dalam proses ini,” ujarnya. 

Diketahui, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

wartawan
YUE
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.