Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Denpasar Pastikan Rumah Sakit Berikan Layanan Optimal

Bali Tribune / KREDENSIALING - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar melakukan kredensialing di RSIA Puri Bunda Tabanan, Senin (08/11).

balitribune.co.id | Tabanan - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar melakukan kredensialing terhadap fasilitas kesehatan sebelum melakukan kerja sama dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Kredensialing tersebut dilakukan sebagai fokus BPJS Kesehatan dalam melihat kesiapan fasilitas kesehatan sebelum memberikan pelayanan keapda seluruh peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tabanan, I Wayan Gunawan menjelaskan kredensialing tersebut dilakukan untuk memastikan apabila peserta yang ingin mengakses pelayanan di rumah sakit akan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan hak kelasnya agar tidak dikenakan iur biaya.

"Sebelum melakukan kerja sama, kami terlebih dahulu melihat kesiapan dari fasilitas kesehatan tersebut, apakah sudah memenuhi beberapa indikator yang telah ditentukan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Seluruh indikator tersebut harus terpenuhi semua, hal ini kami lakukan agar seluruh peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan yang optimal saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan," kata Gunawan saat melakukan kredensialing di RSIA Puri Bunda Tabanan, Senin (08/11).

Gunawan menambahkan, melalui kegiatan kredensialing ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan keterbukaan antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit jika telah bekerjasama nantinya.

“Dengan kegiatan kredensialing ini, saya juga berharap BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dapat sharing dari hati ke hati untuk perbaikan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas,” jelas Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Ketut Sutarti yang juga turut hadir menyampaikan apabila RSIA Puri Bunda telah memenuhi seluruh indikator yang terdapat dalam ketentuan agar secepatnya bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan agar akses peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tabanan dapat semakin luas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

“Besar harapan kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan selaku wakil dari Pemerintah Kabupaten Tabanan, apabila RSIA Puri Bunda telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Provoider BPJS Kesehatan agar segera dilakukan kerja sama untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tabanan,” pungkas Sutarti. 

wartawan
DH/EK
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.