Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Rangkul Pensiunan melalui Program JKN-KIS

Bali Tribune/
balitribune.co.id | Denpasar – Usia yang sudah senja bukan halangan bagi para anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Denpasar untuk tetap aware dan menambah pengetahuan seputar pentingnya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Oleh karena itu, PWRI Kota Denpasar mengundang BPJS Kesehatan Cabang Denpasar untuk menyosialisasikan Program JKN-KIS kepada puluhan anggotanya pada Rabu (11/01) di Kantor PWRI Provinsi Bali, Denpasar.
 
“Terima kasih kami ucapkan kepada tim BPJS Kesehatan Cabang Denpasar yang telah hadir memberikan informasi terbaru seputar JKN-KIS. Memliliki JKN-KIS adalah hal yang sangat penting, apalagi kini ada banyak penduduk Indonesia beserta anggota lainnya yang telah berumur sangat rentan terkena penyakit yang memerlukan penanganan medis. Dengan adanya JKN-KIS, tentu saja akan memberikan ketenangan bagi setiap pesertanya, dalam hal ini kami selaku anggota dari PWRI Kota Denpasar," ujar Ketua PWRI Kota Denpasar, Made Selamat.
 
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Gusti Ayu Kadek Tutik Agustyari dalam sosialisasinya memberikan informasi seputar Program JKN-KIS serta menyampaikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS.
 
“Terkait kewajibannya, setiap peserta JKN-KIS wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran setiap bulannya, memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta wajib menaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan,” jelas Tutik.
 
Tutik mengatakan bahwa peserta JKN-KIS memiliki hak antara lain mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menyampaikan keluhan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan
wartawan
RED
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.